SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU — Seorang remaja berinisial A berusia 15 tahun yang merupakan anak binaan di Pembinaan Wajib Lapor (IPWL) Rumah Asa Silampari Lubuklinggau, diduga menjadi korban penyiksaan oleh oknum konselor lembaga tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan trauma mendalam.
IPWL Rumah Asa Silampari merupakan pusat rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
A diketahui merupakan anak titipan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau hasil penjaringan anak jalanan.
Kasus dugaan penganiayaan ini mencuat setelah video kondisi tubuh A yang dipenuhi luka memar viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat bagian punggung korban mengalami lebam kebiruan yang diduga akibat cambukan dan sundutan rokok.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IPWL Rumah Asa Silampari, Tomi Lesmana, membenarkan bahwa A merupakan anak titipan dari Dinsos Kota Lubuklinggau dan pernah dibina di lembaganya.
Ia menyebut kejadian tersebut sangat disayangkan dan tidak dibenarkan.
“Anak itu memang titipan dari Dinsos. Kami sedang dalam tahap pembenahan dan penyelesaian,” kata Tomi saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Tomi menjelaskan, pembinaan terhadap A telah berlangsung cukup lama dan berada di bawah pengawasan Dinsos.
Menurutnya, dugaan penganiayaan dilakukan oleh oknum konselor di luar jam kerja, yakni sekitar pukul 03.00 WIB, dan merupakan bentuk kelalaian.
Ia juga menyebut pihak oknum telah bertanggung jawab atas pengobatan korban.
Namun, untuk sanksi internal, pihaknya masih menunggu arahan dari Dinsos Lubuklinggau. “Untuk sementara mereka kooperatif,” ujarnya.
Terkait kronologis, Tomi mengungkapkan A pertama kali dititipkan ke IPWL setelah terjaring razia Satpol PP.
Karena tidak adanya tempat penitipan anak di Lubuklinggau, Dinsos menitipkan korban sementara.
Meski sempat dipulangkan ke orang tuanya, A kembali ke jalan hingga akhirnya kembali dititipkan ke IPWL dan telah berada di sana sekitar satu tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit PPA IPDA Dio Firmansyah menyatakan polisi telah mengetahui informasi tersebut, namun hingga kini belum menerima laporan resmi.
“Kami sudah mengetahui informasi itu, tetapi sampai saat ini belum ada laporan resmi. Jika laporan masuk, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum,” ujar Dio.