Habiburokhman: Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang soal Kritik Pandji Pragiwaksono
January 13, 2026 05:16 PM

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan kritik terhadap pemerintah tetap dijamin dalam sistem hukum nasional.

Ia memastikan komika sekaligus pengamat sosial Pandji Pragiwaksono, maupun pihak lain yang menyampaikan kritik kepada pemerintah, tidak akan dipidana secara sewenang-wenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi perbincangan publik terkait kritik Pandji Pragiwaksono terhadap kebijakan pemerintah yang ramai di ruang digital.

Menurut Habiburokhman, kekhawatiran bahwa kritik akan langsung berujung pada proses pidana tidak memiliki dasar kuat jika merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Habiburokhman menjelaskan, KUHP nasional yang akan berlaku menganut asas dualistis dalam pertanggungjawaban pidana.

Artinya, seseorang tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena perbuatannya dianggap melanggar hukum secara formal.

Penjatuhan sanksi pidana harus disertai dengan pembuktian adanya mens rea atau sikap batin pelaku pada saat perbuatan dilakukan.

Dalam konteks kritik terhadap pemerintah, Habiburokhman menilai unsur mens rea menjadi faktor krusial.

Kritik yang disampaikan dalam kerangka kebebasan berekspresi, kepentingan publik, dan tidak disertai niat jahat untuk menimbulkan kerusakan, kebencian, atau kekacauan sosial, tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Ia menekankan bahwa hukum pidana merupakan instrumen terakhir atau ultimum remedium.

Oleh karena itu, negara tidak boleh menggunakan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kritik.

Menurutnya, perbedaan pendapat dan kritik justru merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat.

Habiburokhman juga menyatakan bahwa aparat penegak hukum terikat pada prosedur dan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Setiap laporan atau dugaan tindak pidana harus diuji secara objektif, proporsional, dan berbasis alat bukti yang cukup.

Proses hukum tidak boleh berjalan hanya karena tekanan opini publik atau kepentingan politik tertentu.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang seolah-olah menggambarkan kritik terhadap pemerintah sebagai tindakan berisiko tinggi secara hukum.

Menurut Habiburokhman, ruang kritik tetap terbuka selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar batas-batas hukum yang jelas.

“Negara ini adalah negara hukum dan demokrasi. Kritik bukan musuh negara, melainkan bagian dari mekanisme kontrol publik,” ujarnya menegaskan.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat meredam kekhawatiran publik, sekaligus memberikan pemahaman bahwa perubahan regulasi hukum pidana tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memastikan penegakan hukum yang adil, terukur, dan berkeadilan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.