Anggaran Kendaraan Dinas Tak Lagi Disebar, Jembrana Bali Sentralisasi Kendaraan Dinas di Satu Titik
January 13, 2026 06:38 PM

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pemkab Jembrana menerapkan kebijakan sentralisasi kendaraan dinas mulai 2026. 

Seluruh kendaraan dinas ditarik pengelolaannya ke satu titik yakni dipegang satu Sub Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda). 

Pemerintah memproyeksikan ada penghematan pada pos pemeliharaan, dan BBM. 

Jika dulu anggaran tersebut tersebar di tiap dinas, sekarang pengawasannya terpusat.

Baca juga: Koster Tunjuk Karo Hukum Setda Bali Sudarsana Jadi Plt Inspesktur Provinsi Bali 

Adalah upaya Pemkab Jembrana untuk memangkas belanja operasional yang tidak mendesak dan memastikan setiap aset daerah bekerja secara maksimal untuk pelayanan masyarakat. 

Mengingat saat ini keterbatasan fiskal daerah dihadapi pemerintah pasca dipangkasnya anggaran dari pemerintah pusat. 

"Tujuan yang kita harapkan ada efisiensi di biaya operasional, mempermudah fungsi kontrol terhadap penggunaan aset , umur aset termasuk skala prioritas penggunaan," ungkap Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan. 

Menurutnya, dengan kebijakan sentralisasi ini nantinya bakal menghemat anggaran pada pos pemeliharaan, dan BBM. 

Sebab, dulunya anggaran tersebut tersebar di tiap Dinas atau OPD, kini dilakukan terpusat di satu titik yakni di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda). 

Politikus asal Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan ini juga optimis kebijakan ini nantinya mampu menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

"Kita harus cerdas dalam mengelola setiap rupiah. Sentralisasi kendaraan bukan sekadar soal pengaturan parkir, tapi soal disiplin anggaran. Kita mengalihkan beban biaya rutin yang tinggi menjadi anggaran yang bisa digunakan untuk jaminan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur masyarakat," tegasnya.

Kebijakan sentralisasi ini akan didukung 

Inovasi berupa transformasi digital birokrasi di Jembrana, Bali. 

Artinya, pergerakan kendaraan akan dipantau secara real-time untuk memastikan akuntabilitas perjalanan dinas. 

Tentunya, kebijakan ini harus dilakukan pengawasan ketat dan terus dievaluasi untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya serta memberikan manfaat maksimal bagi tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.