Geriya Kepergok Satpol PP, Bangunan Miliknya Tutup Saluran Air di Klungkung Bali, Dewa: Picu Masalah
January 13, 2026 06:38 PM

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satpol PP Klungkung menindak dugaan pelanggaran pendirian bangunan di atas saluran air di Jalan Dahlia, Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Bali, Selasa 13 Januari 2026.

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah karena saluran air tertutup material bangunan.

Kasatpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang masuk ke Kantor Satpol PP Klungkung.

Petugas kemudian turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran laporan sekaligus memberikan kesempatan klarifikasi kepada pemilik bangunan.

Baca juga: BELUM Kantongi Izin PBG, Satpol PP Hentikan Proyek Pembangunan Vila di Kerobokan Kelod

“Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya penumpukan material bangunan yang menutup saluran air. Kondisi ini berpotensi mengganggu aliran dan memicu masalah lingkungan,” ujarnya.

Kegiatan peninjauan dan penindakan dipimpin oleh Plt Kabid Penegakan Perda Ni Ketut Mustiari didampingi jajaran Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Kasi Dalmas, PPNS, serta pejabat fungsional Satpol PP Klungkung.

Mereka melakukan pengecekan detail, terhadap saluran air yang tertutup material bangunan. 

Pemilik bangunan, I Wayan Geriya, dinyatakan telah melakukan pelanggaran karena membangun dan menumpuk material di atas saluran air.

Atas temuan tersebut, yang bersangkutan diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk segera membersihkan serta memindahkan seluruh material dari saluran air.

Suwarbawa menjelaskan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 16 huruf c yang melarang setiap orang atau badan mendirikan bangunan, hunian, maupun tempat usaha di bantaran dan atau di atas saluran air.

“Penindakan ini juga bentuk edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menaati Perda demi menjaga ketertiban dan kelancaran fungsi lingkungan,” tegasnya.

Satpol PP Klungkung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan bersama. 

Dengan pengawasan bersama, diharapkan persoalan serupa tidak kembali terulang. (mit)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.