TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sumber Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan tersangka berinisial Kakuhu hingga kini belum dilakukan penahanan, meski status hukumnya telah ditetapkan dalam proses penyidikan.
Dalam surat perkembangan penyelidikan, penyidik menyatakan, langkah selanjutnya adalah pemanggilan resmi untuk pemeriksaan.
Penetapan status tersangka terhadap Kakuhu telah disertai dengan penerbitan administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa penahanan bukanlah tindakan otomatis yang harus dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka.
Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Ajukan Jalur Damai, Polisi Masih Tunggu Kesepakatan
Pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui surat panggilan resmi guna meminta keterangan Kakuhu sebagai tersangka.
Dalam hukum Indonesia, pemanggilan ini merupakan prosedur normal dalam tahapan penyidikan, sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Selama proses berlangsung, penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menjamin hak-hak hukum tersangka, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum.
Nasib Kakuhu pun akan ditentukan pada saat ia menghadiri pemanggilan yang akan dijadwalkan Polda Gorontalo.
Kuasa hukum Rongki Ali Gobel memastikan bahwa Zainudin Hadjarati (ZH) yang dikenal publik dengan nama Kakuhu telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.
Perkara ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Kadek Sugiarta, seorang jurnalis asal Gorontalo yang aktif mempublikasikan karya fotografinya melalui berbagai platform media sosial.
Kadek melaporkan Kakuhu karena diduga mengambil salah satu foto miliknya dan mengunggah ulang konten tersebut ke akun Facebook tanpa izin.
Persoalan semakin berlanjut ketika Kadek menegur secara langsung dan meminta klarifikasi.
Alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, Kakuhu justru merespons dengan komentar bernada cibiran.
Sikap tersebut membuat Kadek menilai Kakuhu tidak memahami aturan penggunaan karya orang lain di media sosial.
Merasa hak ciptanya dilanggar dan tidak mendapat itikad baik, Kadek akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Gorontalo.
Laporan itu kemudian diproses aparat kepolisian hingga naik ke tahap penyidikan.
Dalam perjalanannya, Kakuhu sempat meremehkan laporan tersebut.
Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka hanya karena unggahan konten di media sosial.
Padahal, pelanggaran hak cipta di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran.
Rongki Ali Gobel selaku kuasa hukum Kadek menyampaikan bahwa kliennya telah menerima SP2HP dari penyidik.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Zainudin Hadjarati resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, disebutkan bahwa saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Penyidik menjerat ZH dengan pasal terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penetapan pasal tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang disangkakan dinilai berpotensi merugikan pemilik hak cipta yang sah.
Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik kepolisian.
(*)