Setelah Dianiaya karena Larang Penambangan Ilegal, Nenek Saudah Diduga Dibuang dari Adat, DPRD Murka
January 13, 2026 06:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68) karena tolak penambangan ilegal di lahannya berbuntut panjang.

Nenek di Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat itu diduga dibuang dari adat.

Sebelumnya, Sudah babak belur hingga pingsan setelah menentang penambangan emas ilegal di lahannya pada Kamis (1/1/2026) malam.

Sang anak, Iswadi Lubis (45), menceritakan ibunya dicegat saat menuju lokasi lahan di Jorong Lubuak Aro, Nagari Matinggi Utara.

"Lalu ibu saya pergi ke lokasi, Kamis (1/1/2026) malam. Namun di tengah perjalanan ibu saya dilempari batu, dipukuli hingga pingsan," kata Iswadi, Selasa (6/1/2026), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Nenek Saudah Dibuang ke Semak-semak setelah Larang Penambang Emas Ilegal Gali Tanahnya, Wagub Murka

Iswadi menyebut ibunya sudah lama menolak bujukan para penambang emas ilegal yang ingin mengeksploitasi lahannya, hingga akhirnya berujung pada peristiwa penganiayaan tersebut.

Anggota DPR RI Komisi XIII yang membidangi Hak Asasi Manusia (HAM), Arisal Aziz, menilai kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Politisi asal Sumatera Barat itu melihat rangkaian peristiwa yang menyertai kasus tersebut mengandung indikasi kuat pelanggaran hak dasar yang harus diusut menyeluruh oleh negara.

Arisal menyoroti dampak psikis dan sosial yang diterima korban setelah kejadian tersebut.

"Fakta bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik justru diduga dikeluarkan dari kaumnya atau komunitas adatnya. Tindakan itu merupakan bentuk sanksi sosial yang sangat berat dan berpotensi melanggar hak dasar korban atas perlindungan, martabat, dan rasa aman," kata Arisal, Selasa (13/1/2026).

Ketua DPW PAN Sumatera Barat itu menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penegakan hukum yang harus diungkap secara transparan.

Salah satunya adalah pengakuan korban yang menyatakan tidak dapat mengenali wajah pelaku, sementara proses hukum telah menetapkan pihak tertentu.

Arisal juga menyoroti adanya ketakutan di tengah masyarakat sekitar.

Warga Ikut Ketakutan

Warga disebut enggan bersuara karena merasa tertekan, terlebih kasus ini bersinggungan dengan dugaan perampasan tanah ulayat di sekitar lokasi tambang emas tidak berizin (PETI).

Arisal menilai konflik agraria yang berkaitan dengan aktivitas ilegal kerap menjadi pemicu kekerasan. Sebagai langkah konkret, ia mendesak Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah HAM Sumatera Barat untuk turun langsung mendalami dugaan pelanggaran ini.

Tak hanya itu, Arisal memastikan kasus Nenek Saudah akan dibahas secara khusus di Komisi XIII DPR RI. Dari sisi adat, ia mendesak Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, untuk menelusuri kasus ini sesuai ketentuan adat Minangkabau.

"Adat seharusnya melindungi kaum lemah, bukan digunakan untuk melegitimasi pengucilan atau perampasan hak masyarakat adat," katanya.

Di sisi lain, LBH Padang mengecam keras insiden ini dan menilai kejadian tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM serius akibat gagalnya penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal di Sumbar.

Calvin menyebut bahwa lokasi tambang ilegal tersebut sebenarnya berada tak jauh dari kantor pemerintahan dan kepolisian, sehingga mustahil jika aktivitas tersebut tidak diketahui aparat.

”Kekerasan yang dialami Nenek Saudah adalah buah dari absennya negara. Ketika tambang ilegal dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan, sama saja negara sedang menciptakan ruang impunitas yang memicu konflik sosial,” tegas Calvin.

LBH Padang mendesak Polda Sumbar untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik pengeroyokan ini dan memberikan perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menanggapi kasus ini, Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy mendesak pihak kepolisian untuk bergerak cepat tanpa pandang bulu.

Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap lansia adalah tindakan yang "kurang ajar" dan tidak dapat ditoleransi.

”Terima kasih Pak Kapolres, mohon segera ditangkap pelakunya, Pak. Ini kok tega banget orang itu. Pokoknya tidak ada cerita, siapa pun backing-nya, tangkap Pak, kita lawan saja,” ujar Vasko saat menemui Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta di Padang, Senin (5/1/2026).

Di tempat yang sama, Kapolda Sumbar langsung menginstruksikan Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat untuk mempercepat proses penyelidikan.

”Hari ini kalau bisa langsung ditangkap dan proses hukum secepatnya,” perintah Irjen Gatot kepada Kapolres.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, melakukan visum terhadap korban, dan mengantongi enam nama terduga pelaku yang kini dalam pengejaran intensif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.