Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkotika di Jakarta Barat, Puluhan Cartridge Vape Berisi Etomidate Disita
January 13, 2026 06:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. 

Kedua tersangka masing-masing berinisial AP (25), laki-laki, dan DA (26), perempuan.

Keduanya diamankan Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu serta puluhan cartridge vape yang berisi etomidate.

Etomidate adalah obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena yang dikenal karena stabilitas hemodinamiknya.

Baca juga: Masih Hadapi Proses Hukum soal Kasus Narkoba, Komunikasi Ammar Zoni dengan Anak Tetap Terjalin Baik

Zat tersebut kini daftar Narkotika Golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang ditetapkan pada Desember 2025.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengamanan terhadap dua tersangka yang diduga tengah melakukan pengiriman narkotika.

“Pada hari Kamis, 8 Januari 2025, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ mengamankan dua orang berinisial AP, laki-laki, dan DA, perempuan,” ujar Kompol Bagin.

Baca juga: BNN Geser Strategi Perang Narkoba, Fokus pada Pencegahan dan Perlindungan Generasi Muda

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram serta 81 cartridge vape berisi etomidate. 

Kompol Bagin menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan pengiriman narkotika dengan modus menyamarkan barang haram tersebut ke dalam paket.

“Keduanya sedang melakukan pengiriman narkotika sabu seberat 4,35 gram dan 81 cartridge vape berisi etomidate, dengan modus pengiriman dilakukan dengan menyamarkan narkotika dalam paket melalui jasa pengiriman online,” jelasnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan 58 cartridge vape merek Ferrari dan 23 catridge vape merek Mercy, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, dan dua unit telepon genggam.

Setelah penangkapan, kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Apa Itu Etomidate?

Etomidate awalnya ditemukan pada tahun 1964 dan mulai digunakan di klinik pada tahun 1972 sebagai alternatif anestesi yang lebih aman.

Etomidate merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena.

Dilansir dari bnn.or.id, etomidate memberikan efek sedatif, hipnotik  dan relaksasi dengan bekerja pada sistem saraf pusat sehingga dapat menyebabkan kecanduan.

Trend penggunaan vape yang mengandung etomidate juga ditemukan di Singapura dan Taiwan. 
Di Singapura Etomidate diklasifikasikan sebagai racun dan diatur dalam undang-undang (The Poisons Act), sedangkan di Taiwan Etomidate diklasifikasikan ke dalam Narkotika Kategori II .

Karena berbahaya, di Indonesia akhirnya mengatur bila etomidate masuk dalam kategori narkotika golongan II.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang ditetapkan pada awal Desember 2025.

Dengan perubahan ini, para pengguna vape yang mengandung etomidate kini dapat dikenai jerat pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.