TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Aksi pencurian yang menyasar seorang lanjut usia di sebuah kios air minum isi ulang di Kabupaten Banyumas berhasil digagalkan berkat kesigapan warga sekitar.
Seorang pria berinisial AB (34) kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga merampas kalung emas milik korban yang berusia 80 tahun.
Peristiwa terjadi Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 08.45 WIB, di sebuah toko air minum isi ulang di Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura hendak berlangganan air minum isi ulang.
"Pelaku datang ke kios korban seolah-olah ingin berlangganan air minum isi ulang.
Saat situasi sepi dan korban lengah, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban, lalu berusaha melarikan diri," ujar Kompol Andriyansyah kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (13/1/2026).
Korban diketahui bernama Sumarni (80), seorang pensiunan yang tinggal seorang diri di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Stres Mikir Tugas Kuliah, Mahasiswa Purwokerto Pilih Pelihara Ikan Hias
Usai kalung emasnya dirampas, korban sempat berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut didengar warga sekitar serta pengguna jalan yang melintas.
Warga kemudian sigap mengejar dan menghentikan pelaku sebelum berhasil melarikan diri.
"Pelaku berhasil diamankan warga dan selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian," kata Andriyansyah.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati fakta pelaku sebelumnya sempat berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran.
Bahkan, pelaku sempat mengurungkan niatnya sebelum akhirnya kembali mendatangi kios korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu buah kalung emas seberat kurang lebih 10 gram milik korban, satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam yang digunakan pelaku, serta beberapa kuitansi pembelian emas sebagai bukti kepemilikan korban.
"Pelaku merupakan warga Kecamatan Kalibagor.
Saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kompol Andriyansyah juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu menggagalkan aksi kejahatan tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang sigap membantu korban dan segera melaporkan kejadian ini.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," terangnya. (jti)