Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menghadirkan tersangka korupsi dalam konferensi pers. Kebijakan itu menyangkut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengatakan memang tidak ada aturan soal menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
Menurut dia, prinsipnya adalah KPK mampu menjaga keseimbangan transparansi dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Itu adalah satu hal yang diperbolehkan (tidak menghadirkan tersangka saat konferensi pers), hanya saja kan ada rambu-rambunya ya. Jangan merendahkan martabat kemanusiaan, tetapi juga harus tetap menjamin transparansi. Prinsip dasarnya itu,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Ia melanjutkan jika KPK ingin menghadirkan tersangka, tersangka bisa menghadap ke belakang. Sehingga tidak merendahkan martabat kemanusiaan dan menghargai asas praduga tak bersalah.
Selain itu, KPK bisa menjelaskan jabatan tersangka. Sehingga publik mengetahui tersangka yang ditangkap KPK.
“KPK ada kewajiban transparansi. Maka harus mencari cara untuk tetap transparan dan tetap menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia ya,” lanjutnya.
Namun, ketika tersangka tidak ditampilkan akan menimbulkan dua permasalahan. Pertama terkait kebenaran tersebut ditahan.
Kedua, jika terjadi sesuatu pada tersangka selama ditahan, tidak ada yang melihat kondisi awal tersangka tersebut.
“Kalau tidak ditampilkan sama sekali, apakah ada jaminan memang orangnya benar-benar ditahan? Kedua, seperti di Jawa Timur yang terkait aksi Agustus-September tahun kemarin. Awal ditahan sehat, kemudian meninggal. Kalau kita tidak lihat awalnya bagaimana, kita tidak tahu ya, misalnya ada perlakuan buruk di tahanan, apakah tidak dijamin kesehatannya,” terangnya.
Zaenur juga menyoroti soal kebijakan berbeda masing-masing aparat penegak hukum di Indonesia. Ia menilai perlu ada aturan baku yang terstandar dan berlaku sama untuk semua aparat penegak hukum.
“Jadi perlu idealnya itu bisa diundang-undang. Tapi kalau tidak bisa pun mungkin bisa pakai peraturan pemerintah untuk menerjemahkan pasal 91 KUHAP ya. Paling minim bisa MoU antara institusi penegak hukum agar terstandar,” pungkasnya. (maw)