Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Timothy Ronald soal Kasus Dugaan Penipuan Kripto: Rugi Rp3 Miliar
January 13, 2026 07:42 PM

 
Kuasa hukumnya, Jajang, menyebutkan bahwa dua saksi turut hadir mendampingi, meski identitas mereka belum diungkap.

Sebelumnya, Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto.
Laporan tersebut dibuat oleh sejumlah anggota Akademi Kripto yang mengaku dirugikan setelah mengikuti arahan investasi aset digital.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyidik akan mendalami kasus dengan memanggil saksi-saksi serta menganalisis barang bukti yang ada.

Adapun dalam unggahan akun Instagram @skyholic888, disebutkan bahwa total korban mencapai sekitar 3.500 orang dengan estimasi kerugian lebih dari Rp200 miliar.
Awalnya, banyak korban enggan melapor karena merasa takut dan sempat mendapat ancaman.
Namun, mereka akhirnya membentuk kelompok dan memberanikan diri untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Timothy dan rekannya dilaporkan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU ITE Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1, serta UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 492 dan Pasal 607 ayat 1.





© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.