Sindiran Yudo Sadewa Putra Menkeu Purbaya Terkait Status Tersangka Yaqut Cholil: Setan Saja Sujud
January 13, 2026 08:22 PM

 

BANGKAPOS.COM--Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 memantik gelombang reaksi dari berbagai kalangan.

Kasus yang menyeret nama tokoh publik tersebut bukan hanya menyita perhatian karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga karena dampaknya yang dirasakan langsung oleh ribuan calon jemaah.

Sorotan publik semakin tajam setelah Yudo Sadewa, putra Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kritik keras melalui media sosial.

Unggahan Yudo menjadi viral dan memperluas perbincangan publik mengenai dugaan penyelewengan kuota haji yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam unggahan tersebut, Yudo menyertakan kalimat bernada sindiran tajam yang menuai beragam respons dari warganet.

“Setan saja sujud hormat sama kalian,” tulis Yudo dalam unggahannya.

Dalam unggahan lanjutan itu, ia menyoroti fakta bahwa sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler gagal berangkat ke Tanah Suci, meskipun telah menunggu antrean selama bertahun-tahun, bahkan hingga 14 tahun.

Yudo menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan yang sangat menyakitkan dan tidak berperikemanusiaan, mengingat ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi impian banyak umat Muslim.

“Allahu Akbar, ini lebih kejam daripada setan,” tulis Yudo dalam unggahan lanjutan yang kembali menuai perhatian luas.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu perdebatan di ruang publik.

Banyak warganet yang menyuarakan kemarahan, empati terhadap jemaah yang gagal berangkat, serta desakan agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

PENUHI PANGGILAN KPK  - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024.
PENUHI PANGGILAN KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian total 20.000 kuota tambahan haji.

Kuota tambahan ini seharusnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Mengacu pada Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji telah diatur secara jelas.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional.

Dengan ketentuan tersebut, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya sebanyak 18.400 kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 1.600 kuota diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.

Namun, dalam praktiknya pada penyelenggaraan haji 2024, pembagian kuota tersebut justru dilakukan secara berbeda.

Kuota tambahan haji dibagi rata dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama saat itu.

Perbedaan pembagian kuota inilah yang menjadi sorotan utama dalam penyelidikan KPK.

Lembaga antirasuah menduga kebijakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan undang-undang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta merugikan hak calon jemaah haji reguler.

Akibat kebijakan itu, ribuan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu antrean panjang terpaksa harus menunda keberangkatan mereka ke Tanah Suci.

Banyak di antara mereka merupakan jemaah lanjut usia yang telah menabung dan menunggu selama lebih dari satu dekade.

Pasal yang Diterapkan KPK

Dalam menangani perkara ini, KPK menjerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang juga dapat merugikan negara.

KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut peran berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Sorotan Terhadap Kekayaan Gus Yaqut

Seiring dengan mencuatnya kasus ini, publik juga menyoroti laporan harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, Gus Yaqut tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 13.749.729.733.

Kekayaan tersebut terdiri dari berbagai aset, di antaranya tanah dan bangunan senilai Rp 9.520.500.000 yang tersebar di wilayah Rembang dan Jakarta Timur.

Selain itu, Gus Yaqut juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 2.210.000.000.

Dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki dua unit kendaraan, yakni sebuah mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard.

Gus Yaqut juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 220.754.500, kas dan setara kas sebesar Rp 2.598.475.233, serta utang sebesar Rp 800.000.000.

Data kekayaan ini kembali menjadi perbincangan publik seiring dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus kuota haji.

Banyak pihak menilai transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Harapan Publik dan Langkah Lanjutan

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

Reaksi keras dari publik, termasuk dari tokoh-tokoh di luar lingkaran politik dan birokrasi, menunjukkan besarnya sensitivitas isu haji bagi umat Islam.

Ibadah haji bukan sekadar perjalanan religius, tetapi juga menyangkut pengorbanan waktu, biaya, dan harapan spiritual jutaan umat.

Dengan proses hukum yang kini berjalan di KPK, publik menanti kejelasan dan pertanggungjawaban atas kebijakan yang dinilai telah merugikan ribuan calon jemaah.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola haji agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji dapat berlangsung lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan umat.

(Bangkapos.com/Tribunjakarta.com/Tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.