Pemkab Belitung Revisi Pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat, Tiga Kecamatan Jadi Titik WPR
January 13, 2026 08:50 PM

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Bupati Kabupaten Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat mengakui jika jajarannya sudah sempat mengajukan WPR kepada pemerintah provinsi. Namun, di lokasi yang diajukan masih terdapat overlap dengan IUP PT Timah sehingga perlu direvisi. 

Hal ini disampaikan Djoni Alamsyah saat ditemui usai mengikuti rakor bersama Gubernur Babel di Kantor Pemkab Belitung, Senin (12/1).

Djoni Alamsyah menjelaskan, overlap diketahui setelah dilakukan kroscek perizinan yang menjadi ranah provinsi. "Jadi perlu direvisi, paling nanti satu atau dua hari ini sudah selesai kok," ujar Djoni Alamsyah.

Ia menambahkan untuk area WPR yang diajukan Pemkab Belitung terdapat di Kecamatan Membalong, Sijuk dan Badau. Hanya saja dirinya tidak bisa menyebutkan lokasi desanya karena tidak memegang data. "Ada beberapa desa yang masuk dan antar desa itu ada yang beririsan juga," katanya. 

Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani menyoroti masalah pengusulan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dalam rakor bersama bupati dan wali kota di Ruang Sidang Pemkab Belitung pada Senin (12/1). Bahkan masalah WPR masuk dalam 12 komitmen hasil rakor yang meminta kepala daerah meneliti kembali serta memperbaiki jika terdapat kesalahan.

Ia menargetkan masalah perizinan WPR ditargetkan selesai pada Januari 2026 ini. "WPR Insya Allah Januari tanggal 20 saya akan keluarkan perizinannya," ujar Hidayat Arsani.

Ia menjelaskan sementara ini baru tiga daerah yang mengajukan WPR yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur. Sedangkan kabupaten kota sisanya diminta segera menyusul dan mengusulkan kepada pemerintah provinsi. "Yang belum nanti akan menyusul dan segera kami teruskan," katanya. 

Hidayat menambahkan hasil dari WPR nantinya akan dibuatkan industri hilirasasi bersamaan dengan IUP PT Timah.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Reskiyansyah mengatakan, baru tiga kabupaten yang sudah mengantongi izin pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Dari ketiga kabupaten tersebut di antaranya, Kabupaten Bangka Selatan sekitar 703,44 hektare, Kabupaten Belitung Timur sekitar 932,06 hektare dan yang paling luas yakni Kabupaten Bangka Tengah seluas 6.344,33 hektare.

"Alhamdulillah tiga kabupaten memang sudah ditetapkan melalui penetapan surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023, tanggal 14 Maret 2023 tentang perubahan atas keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang wilayah pertambangan Provinsi Bangka Belitung," ujar Reskiyansyah, Kamis (8/1).

Namun kini tiga kabupaten lain, diketahui masih dalam proses pengajuan untuk juga masuk dalam dokumen pengelolaan WPR. Diketahui untuk Kabupaten Bangka mengajukan WPR sekitar 460,735 hektare, Kabupaten Bangka Barat pengajuan WPR sekitar 5.227,266 hektare dan untuk Kabupaten Belitung pengajuan WPR seluas sekitar 1.209,5 hektare. 

"Untuk yang lain sedang kami koordinasikan dan harmonisasikan dengan kabupaten yang belum jadi nanti kita akan melakukan evaluasi. Ketika ini kami nyatakan clear and clean, baru kami masukkan lagi ke Pak Menteri untuk mudah-mudahan disegerakan ditetapkan lagi wilayah WPR-nya," jelasnya.

Reskiyansyah mengatakan pihaknya bersama legislatif dan lainnya pun, sedang menyusun sejumlah formula untuk memastikan pengelolaannya berjalan dengan baik. "Kami utamakan harus memenuhi aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial itu yang paling utama buat kita semua," katanya. (dol/riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.