Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri' Karena Punya Pengaruh Besar, Hakim: Harus Segera Ditangkap
January 13, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka sekaligus buronan kasus korupsi pengadaan Chromebook, Jurist Tan memiliki julukan 'Ibu Menteri' saat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipimpin Nadiem Makarim.

Bukan tanpa alasan, julukan 'Ibu Menteri' kepada Jurist Tan disematkan karena ia memiliki wewenang cukup besar meski jabatannya hanya sebatas staf khusus (Stafsus) Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Hal itu diungkap mantan Plt Kasubdit Fasilitas Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbud, Cepy Lukman Rusdiana saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Manajemen (CDM) Kemendikbudristek.

Namun, karena memiliki pengaruh yang cukup besar, Jurist Tan justru dapat ikut campur terkait pengadaan Chromebook yang dilakukan di lingkungan kementerian.

Baca juga: Jurist Tan Bisa Atur Anggaran hingga Mutasi Pejabat di Kemendikbudristek

"Bahkan saudari Jurist Tan mendapat julukan 'Bu Menteri' dari teman-teman kantor dan dapat berkata 'lu dan Gue' kepada Menteri Nadiem di hadapan banyak pejabat," kata Hakim Andi Saputra membacakan BAP Cepy Lukman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

"Julukan 'Ibu Menteri' ini maksudnya gimana?," tanya Hakim Andi kepada Cepy.

Mendengar pertanyaan itu, Cepy pun mengamini soal julukan terhadap Jurist Tan tersebut.

Menurut Cepy, berdasarkan informasi dari teman dan pimpinan di kantornya bahwa julukan itu disematkan ke Jurist Tan karena seolah-olah menteri sesungguhnya di Kemendikbudristek adalah Jurist Tan karena memiliki kekuasaan serupa dengan Nadiem.

Baca juga: Kejagung Kaji Upaya Penangkapan Sementara Terhadap Jurist Tan, Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi

"Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari pimpinan pimpinan kami bahwa 'Ibu Menteri' ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh karena punya kekuasaan yang sama dengan Pak Menteri (Nadiem Makarim)," ujar Cepy.

"Ini menunjukkan bahwa dia sangat powerfull?" ucap Hakim Andi memastikan.

"Powerfull, betul," jawab Cepy.

Tak hanya itu, selain dapat julukan 'Bu Menteri', selama menjabat Staf Khusus, Jurist Tan diketahui juga kerap tegur sapa dengan Nadiem Makarim layaknya teman dekat.

Namun, saat dikonfirmasi hal itu, Cepy mengaku tidak pernah melihat langsung melainkan hanya mendengar dari teman-teman dan pimpinannya di kantornya.

"Kemudian berkata 'lu dan Gue' kepada Menteri di hadapan banyak pejabat. Saksi pernah dengar atau gimana?" tanya Hakim Andi.

"Tidak, itu informasi dari pimpinan," ucap Cepy.

"Oh oke tapi pernah mendengar hal tersebut?" tanya hakim lagi.

"Pernah," ungkap Cepy.

Tak hanya Cepy, fakta itu juga Hakim Andi tanyakan kepada Mantan Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Poppy Dewi Puspitawati yang juga hadir sebagai saksi.

Poppy pun mengamini bahwa Jurist Tan memiliki pengaruh sangat besar ketika menjabat sebagai stafsus Nadiem Makarim.

"Sangat," kata Poppy kepada hakim. 

Kemudian usai mendengar kesaksian dua mantan anak Nadiem tersebut, Hakim Andi pun menyarankan agar jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendorong penyidik kejaksaan agung segera menangkap Jurist Tan yang hingga kini buron.

Pasalnya menurut hakim Andi, besarnya peran Jurist Tan dalam kasus ini telah diungkapkan oleh sembilan saksi yang sejauh ini sudah diperiksa dalam proses persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

"Ini berarti tim jaksa di push ini teman-teman penyidik untuk menangkap segera, karena dari 9 saksi yang ada selalu menyebut Jurist Tan seperti itu (punya pengaruh besar), biar tidak ada missing link," jelas Hakim.

Dalam sidang ini duduk tiga orang sebagai terdakwa:

  • Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  • Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  • Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam

Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.

Taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Penentuan angka tersebut  merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 untuk 1 dolar Amerika Serikat.

Praktik lancung tersebut dilakukan ketiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.