TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tarif reduksi dapat kamu dapatkan saat membeli tiket untuk perjalanan menggunakan kereta api.
Untuk besaran reduksi yang diberikan mulai 10 hingga 50 persen. Namun, potongan harga tiket kereta api tersebut terdapat syarat dan ketentuannya.
Nah, kira-kira kamu termasuk kategori yang layak memperoleh tarif reduksi PT KAI tersebut?
Berikut ini syarat dan daftar penerima tarif reduksi dari KAI untuk mendapatkan tiket kereta api dengan harga lebih murah.
Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan Ribuan Penumpang KA dari Wilayah Blora pada Masa Nataru
• GEGER Pertalite Bercampur Air di SPBU Bacin Kudus, Tangki Tidak Tertutup Rapat
• BREAKING NEWS, Awas Gelombang Tinggi di Perairan Jawa Tengah, 4 Hari Mulai Besok Rabu
PT KAI Daop IV Semarang kembali mengingatkan masyarakat terkait fasilitas reduksi atau potongan harga tiket kereta api bagi sejumlah kategori penumpang.
Fasilitas reduksi diberikan kepada penumpang dari kategori tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini menjadi bagian dari upaya KAI menyediakan layanan transportasi publik yang inklusif dan terjangkau.
Program ini berlaku untuk perjalanan kereta api reguler sesuai ketentuan yang ditetapkan perusahaan.
Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Luqman Arif mengatakan, program reduksi tiket merupakan wujud komitmen KAI dalam menyediakan transportasi publik yang inklusif dan terjangkau.
“Melalui fasilitas tarif reduksi ini, KAI ingin memastikan kelompok masyarakat tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, aparat negara, hingga insan pers tetap dapat menikmati layanan kereta api dengan tarif yang lebih terjangkau, aman, serta nyaman,” kata Luqman.
Luqman menjelaskan, tarif reduksi adalah potongan harga tiket kereta api yang diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan maupun hasil kerja sama antara KAI dengan instansi, lembaga, atau organisasi tertentu.
Fasilitas ini hanya berlaku untuk perjalanan kereta api reguler dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk kategori yang mendapatkan reduksi melalui kerja sama, besaran potongan dan persyaratan mengikuti perjanjian yang disepakati masing-masing pihak.
Berikut kategori penumpang yang berhak memperoleh tarif reduksi tiket kereta api dari KAI:
1. Lansia (usia 60 tahun ke atas): Potongan 20 persen untuk seluruh kelas layanan kereta api komersial.
2. Penyandang disabilitas: Potongan 20 persen untuk seluruh kelas layanan kereta api komersial.
3. TNI dan Polri aktif: Potongan 50 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis, serta 25 persen untuk kelas eksekutif.
Baca juga: Hari Terakhir Libur Nataru di Blora, KAI Berangkatkan 2.020 Penumpang
• Mengintip Kampung Anyaman Bambu di Kebumen, Suparyati: Paling Diminati Keranjang Hampers Lebaran
• Cerita Petani Durian Brongkol Semarang: Tahun Ini Waktu Panen Mundur, Hasil Menurun
4. Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI): Potongan 50 persen untuk perjalanan Selasa–Kamis dan 30 persen untuk Jumat–Senin di seluruh kelas layanan.
5. Wartawan: Potongan 20 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis dengan menunjukkan surat tugas peliputan yang masih berlaku.
6. Civitas academica dan alumni perguruan tinggi: Potongan 10 persen bagi dosen, tenaga kependidikan aktif, serta alumni dari kampus yang memiliki kerja sama dengan KAI.
7. Pondok pesantren: Potongan 10 persen bagi pesantren yang telah menjalin kerja sama resmi dengan KAI.
Untuk menggunakan fasilitas reduksi, pelanggan wajib melakukan registrasi terlebih dahulu dengan membawa dokumen pendukung seperti berikut.
Registrasi dilakukan melalui layanan Customer Service di stasiun.
Setelah terdaftar, data pelanggan akan tersimpan dan dapat digunakan saat pemesanan tiket, termasuk melalui aplikasi Access by KAI dengan memilih tipe penumpang “reduksi” pada detail penumpang.
Di sisi lain, KAI menegaskan tarif reduksi tidak berlaku untuk jenis kereta berikut:
KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi berantai yang tidak jelas sumbernya.
Untuk informasi resmi, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121, WhatsApp 0811-2223-3121, email cs@kai.id, atau media sosial resmi KAI. (*)
Sumber Kompas.com