Ternyata, Brigadir Nurhadi dan Misri Sempat Mandi Berdua, JPU Temukan Petunjuk
January 14, 2026 01:19 AM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mataram - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menemukan petunjuk dari motif dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi.

Satu di antaranya yakni Brigadir Nurhadi dan saksi wanita, Misri Puspita Sari, ternyata sempat mandi berdua di kolam.

Hal tersebut, menurut JPU, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.

Fakta itu terungkap dari sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan menghadirkan saksi Misri pada Senin (12/1/2026).

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas dalam kolam di Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu (16/4/2025).

Gili Trawangan adalah satu di antara dari tiga pulau kecil (Gili Islands) di barat laut Pulau Lombok, bersama Gili Meno dan Gili Air. Secara administratif berada di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Adapun luas wilayah Dusun Gili Trawangan kurang lebih 340 ha, atau sekitar 50 persen dari total wilayah Desa Gili Indah.

Gili Trawangan populer sebagai destinasi wisata bahari, seperti snorkeling, diving, pantai pasir putih, sunset, dan suasana santai (tidak ada kendaraan bermotor) menjadi daya tarik utama. Fasilitas penginapan cukup beragam, mulai dari homestay murah sampai resort, restoran, kafe, aktivitas rekreasi laut, dan penyewaan sepeda atau cidomo sebagai moda transportasi lokal.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun Lombok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklish awalnya menyebut, Misri mengaku, pada saat di kamar mandi, dia berada di dalam selama 20-30 menit.

Berbeda dengan yang ada di BAP, yang menyebut ia berada di kamar mandi selama 40 menit. 

JPU juga menunjukan hasil olah TKP terkait keberadaan tisue dan handuk yang berserakan. Namun, Misri mengaku tidak tahu terkait barang-barang tersebut. 

Dari keterangan saksi-saksi tersebut, JPU menemukan petunjuk dari motif dugaan pembunuhan ini, bahwa Misri dan korban sempat mandi berdua di dalam kolam. 

"Terkait itu (peristiwa pembunuhan) dia sejak awal menolak memberikan keterangan, dia mengatakan 40 menit di kamar mandi," ungkap Budi, Selasa.

Keterangan Inkonsisten

Di sisi lain, Budi Muklish mengatakan, banyak keterangan yang disampaikan Misri di dalam persidangan berubah-ubah alias inkonsisten.

Sehingga, kata Budi, nantinya akan dilakukan konfrontir, antara keterangan Misri dengan saksi Melani Putri. 

Pemeriksaan terhadap dua saksi perempuan ini, ucap Budi, akan dilakukan secara terpisah dan tertutup.

Baca juga: Misri Tuding Brigadir Nurhadi Cium Teman Kencan Candra, Melani Putri Bantah

Tujuannya, untuk menguak fakta-fakta yang bisa membuat kasus ini menjadi terang. 

Satu di antara keterangan yang berbeda antara saksi Misri dan Putri terkait peristiwa.

Korban Nurhadi disebut oleh Misri bahwa, ayah dua anak itu mencium saksi Putri. 

Namun terhadap keterangan tersebut, Putri membantah. Putri mengaku tidak pernah dicium oleh Nurhadi pada saat di kolam Villa Tekek Gili Trawangan. 

"Jadi pada prinsipnya adalah inkonsistensi dalam pemberian keterangan," tegas Budi, Senin (12/1/2026).

Dibayar Rp35 Juta

Di sisi lain, dalam kesaksiannya, Misri mengaku tidak dibayar Rp10 juta untuk menemani kencan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama, sebagaimana tercantum dalam BAP.

Budi Muklish menyebutkan, Misri mengaku dibayar Rp35 juta oleh Yogi, untuk menemaninya berkencan selama berada di Lombok.

“Dalam surat dakwaan disebutkan Rp10 juta tarif per hari. Namun, di persidangan tadi (Senin) disebutkan total Rp35 juta,” kata Budi.

Budi merinci, uang Rp35 juta tersebut diberikan secara bertahap oleh Yogi.

Pertama, Rp2 juta ditransfer, kemudian Rp10 juta diberikan saat berada di hotel.

Selanjutnya, Yogi kembali memberikan Rp10 juta untuk biaya kontrak rumah dan Rp10 juta lainnya karena Misri tinggal di Lombok selama dua hari.

Selain kepada Misri, terdakwa Yogi juga memberikan uang kepada Melani Putri sebesar Rp5,5 juta.

Putri merupakan teman kencan Aris Candra, terdakwa lain dalam kasus ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.