TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun 2019-2022 pada Selasa (13/1/2026) malam.
Penetapan 15 tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Kejari Pelalawan.
Belasan saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan sejak pagi hingga malam hari.
Setelah pemeriksaan rampung, penyidik menetapkan 15 tersangka atas program pupuk subsidi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Pangkalan Kuras, Bandar Petalangan, dan Bunut.
"Setelah ditunggu-tunggu, ada total 15 tersangka yang kita tetapkan dalam kasus penyimpangan pupuk subsidi ini. Setelah kita periksa sebagai saksi," ujar Kajari Pelalawan, Siswanto AS didampingi Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, Kasi Intelijen Robby Prasetya kepada wartawan dalam keterangan pers, Selasa (13/1/2026) pada jam 20.54 WIB.
Kajari Siswanto menyebutkan, dari 15 tersangka ini dua di antaranya perempuan dan 13 orang laki-laki.
Selain itu, satu orang tersangka berjenis kelamin perempuan sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan pada tanggal 8 Januari lalu di Kota Pekanbaru.
Kemudian 13 tersangka ditahan usai pemeriksaan di kantor Kejari Pelalawan.
Sedangkan satu orang lagi tidak ditahan karena kondisi kesejahteraannya tidak memungkinkan.
Tersangka berjenis laki-laki itu diizinkan pulang ke rumahnya.
"Kami langusung melalukan penahanan selama 20 kedepan, untuk memperlancar proses penyidikan dan pemberkasan," tambah Siswanto.
Para tersangka tampak digiring dari ruang pemeriksaan menuju menggunakan rompi tahanan.
Para wartawan yang telah menunggu sejak siang hari bergegas mengabadikan momen itu menggunakan kamera dan peneragan tambahan.
Petugas pengamanan Kejari Pelalawan bersama personil TNI mengawal tersangka menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di depan lobi kantor.
Terlihat para tersangka menundukkan kepala dan menggunakan masker berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera juruwarta.
Bus tahanan berukuran sedang itu terisi penuh oleh tersangka laki-laki dengan pengawalan ketat petugas.
Sedangkan satu tahanan perempuan dibawa memakai minibus warna hitam yang juga dikawal personil Kejaksaan.
Mereka masuk kedalam mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan.
Sekitar jam 20. 50 WIB, mobil tahanan berlalu meninggalkan kantor Kejari Pelalawan di SP 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)