Eggi Sudjana Sebut Pertemuannya dengan Jokowi Ibarat Musa Menghadap Firaun, Jadi Alasan Ideologis
January 14, 2026 01:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polemik pertemuan Eggi Sudjana dengan Presiden  RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi kembali mencuat setelah Refly Harun mengungkap isi pesan WhatsApp (WA) yang dikirim Eggi pada pukul 22.06, Selasa (13/1/2026) malam ini, saat menjadi tamu di acara talkshow salah satu TV nasional.

Dalam pesan tersebut, kata Refly Harun, Eggi yang merupakan tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, menyebut kunjungannya ke rumah Jokowi dilandasi alasan ideologis dan religius, bukan kepentingan pribadi maupun tekanan politik, apalagi minta maaf.

Refly Harun membacakan pesan itu secara terbuka di acara Rakyat Bersuara di Inews TV, Selasa malam.

Baca juga: Peluang Restorative Justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbuka Usai Bertemu Jokowi

"Demi Allah, Subhanallāh wa ta‘ala, saya BES (Bang Eggi Sudjana-Red) ke rumah Pak Joko Widodo atas imbauan banyak pihak dan segala kepentingan mereka. Itu semua saya tolak mulai dari 4 bulan lalu," kata Refly.

Menurut Refly, Eggi menegaskan, dirinya datang ke rumah Jokowi setelah menerima imbauan banyak pihak yang selama empat bulan sebelumnya selalu ia tolak.

Eggi bahkan mengaitkan keputusannya dengan perenungan atas Al-Qur’an Surah Taha ayat 41–46, yang berisi perintah Allah kepada Nabi Musa dan Nabi Harun untuk mendatangi Firaun dengan sikap lemah lembut, meski diwarnai rasa takut.

"Kemudian saya membaca Al-Qur’an Surah Taha ayat 41 sampai ayat 46, Intinya Allah perintah kepada nabi Musa dan nabi Harun untuk datangi Firaun, ingatkan dia, muda-muda dia sadar. Tapi kalian berdua berkatalah kepada Firaun dengan lemah lembut. Lalu Musa khawatir, takut, namun Allah menjaminnya, jangan takut," kata Refli membacakan pesan WA Eggi.

“Itulah alasan ideologis saya mau berkunjung ke JKW. Bagi yang tidak percaya, no problem,” tulis Eggi dalam pesan tersebut, sembari menutup dengan pernyataan bahwa dirinya tidak sedang sakit.

Namun, pernyataan itu justru menuai respons kritis dari Razman Arif Nasution, yang juga menjadi tamu dalam acara tersebut.

Pengacara yang mengaku telah empat tahun bersama Eggi itu mengaku bingung dengan jalan pikiran seniornya.

Razman menilai ada kontradiksi antara tujuan silaturahmi dengan analogi yang digunakan Eggi dalam menjelaskan pertemuan tersebut.

“Datang bersilaturahmi, tapi yang ditemui dianalogikan seperti Firaun dalam Surah Taha. Itu yang membuat saya bingung,” ujar Razman.

Razman juga menegaskan bahwa dirinya tidak yakin pertemuan Eggi dengan Jokowi benar-benar berangkat dari perbandingan ideologis sebagaimana yang disampaikan.

Ia mengingatkan Eggi agar tidak terus memperpanjang polemik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Baca juga: Mikhael Sinaga Ungkap Fakta Eggi Sudjana Bertemu Jokowi Bukan Minta Maaf, Tapi Justru Menasihati

Dalam pernyataannya, Razman bahkan menyampaikan pesan personal.

Ia meminta Eggi lebih fokus pada kesehatan dan tidak merasa sendirian di tengah keramaian, seraya menegaskan bahwa Eggi masih dibutuhkan keluarga dan orang-orang terdekatnya.

“Saya tidak rela abang harus masuk persidangan. Saya tahu hati abang tidak seperti itu,” ucap Razman.

Perbedaan pandangan antara Refly Harun dan Razman Nasution ini menambah dinamika polemik seputar pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi, yang hingga kini masih memicu perdebatan publik soal motif, makna, dan dampak politik di baliknya.

Peluang Damai

Sebelumnya peluang restorative justice (RJ) atau perdamaian atas tersangka kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kini terbuka lebar usai keduanya bertemu Jokowi di Solo beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan usai memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026), terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Peradi Bersatu membuka peluang penerapan restorative justice (RJ) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya," kata Ade.

Ade menegaskan, pihaknya tidak menutup pintu terhadap upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, khususnya untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang masuk dalam klaster pertama dari laporan yang sedang ditangani.

“Kami merespons baik permohonan restorative justice. Pada prinsipnya tidak ada masalah selama itu merupakan upaya yang baik. Kenapa sih harus selalu memenjarakan orang?” ujar Ade kepada awak media.

Namun demikian, Ade menekankan bahwa keputusan akhir terkait RJ tidak bisa diambil secara sepihak.

Peradi Bersatu masih harus berkoordinasi dengan pihak pelapor utama, yakni Joko Widodo atau Jokowi, serta menunggu perkembangan proses hukum di tingkat penyidikan.

Ade menjelaskan, laporan yang saat ini ditangani kepolisian terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan laporan yang dilayangkan oleh relawan, sementara klaster kedua merupakan laporan yang langsung berasal dari Joko Widodo.

Menurutnya, fokus Peradi Bersatu saat ini adalah mendorong agar klaster kedua segera dilimpahkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Sementara untuk klaster pertama, terdapat permohonan agar dilakukan pertemuan dan penyelesaian melalui mekanisme RJ, khususnya bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Untuk Bang Eggi dan Bang Damai, kami pertimbangkan restorative justice. Tapi tentu sambil tetap berkoordinasi dengan Bapak Joko Widodo sebagai pelapor utama,” katanya.

Ade juga menegaskan bahwa perkara ini memiliki karakter hukum yang berbeda, karena mencakup delik aduan absolut dan delik umum. Oleh sebab itu, kajian hukum bersama penyidik Polda Metro Jaya masih terus dilakukan.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa sikap Peradi Bersatu sangat bergantung pada arahan Joko Widodo sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Baca juga: Jokowi Cerita Soal Pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Sebut Penuh Kekeluargaan

“Kami menunggu konfirmasi dari Bapak Ir. Joko Widodo. Apakah beliau berkenan mengikuti proses perdamaian atau tidak. Jika itu dimungkinkan dan menjadi arahan beliau, kami siap mengikuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara organisasi, Peradi Bersatu akan mengambil keputusan secara kolektif melalui rapat internal sebelum menyampaikan sikap resmi kepada penyidik.

Ade memastikan bahwa peluang RJ saat ini baru dibuka untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, bukan untuk seluruh pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

“RJ ini untuk dua orang saja. Yang dua saja,” tegasnya.

Meski demikian, ia menyebut bahwa Peradi Bersatu sebagai organisasi advokat tetap membuka ruang diskusi apabila terdapat pertimbangan lain, termasuk dampak profesi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Masih di Tahap Penyidikan

Terkait teknis pelaksanaan RJ, Ade mengatakan semuanya masih bergantung pada posisi perkara, apakah masih berada di ranah kepolisian atau sudah masuk tahap penuntutan.

“Kalau berkas sudah tahap satu atau P21, tentu akan lebih sulit. Karena itu kami berharap jika RJ memungkinkan, prosesnya bisa dilakukan secepatnya,” kata Ade.

Ia menegaskan bahwa saat ini bola masih berada di tangan penyidik, mengingat sebagian laporan yang ditangani merupakan delik umum.

Ade memastikan komunikasi antara Peradi Bersatu, penyidik, dan pihak pelapor akan terus dilakukan.

Jika nantinya Joko Widodo memberikan mandat untuk penyelesaian damai, Peradi Bersatu siap mengajukan dokumen RJ secara resmi ke kepolisian.

“Kalau itu yang terbaik menurut Bapak, kami akan melaksanakan secepatnya,” ujarnya.

Perkembangan lebih lanjut terkait permohonan restorative justice ini, kata Ade, akan disampaikan kepada publik setelah ada kejelasan sikap dari pelapor dan keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke jaksa dalam kasus tudingan terkait ijazah palsu Jokowi, khusus untuk tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa.

"Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya. Penyidik tentunya berada pada posisi yang netral. Upaya hukum para pihak menjadi hak para pihak itu sendiri," katanya.

Untuk restoratif justice (RJ), Iman memastikan mengakomodir hal itu jika terlapor dan pelapor sepakat.

"Untuk RJ, kami mengakomodir hal itu, dan kami pegang sebagai proses penegakkan hukum," katanya. (budi sl malau)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.