Sosok Handoko Ketua Majelis KIP yang Minta KPU Buka Salinan Ijazah Jokowi, Kabulkan Bonatua Silalahi
January 14, 2026 10:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Handoko Agung Saputro, Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memutuskan sengketa informasi publik antara Bonatua Silalahi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam putusannya, majelis komisoner KIP yang diketuai Handoko Agung Saputro menerima seluruh permohonan Bonatua Silalahi.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pendaftaran Presiden RI 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," kata Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro di Ruang Sidang 2 KIP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

KIP juga memerintahkan KPU RI untuk memberikan sejumlah informasi yang diminta Bonatua.

Adapun dalam permohonannya Bonatua meminta KPU mempublikasikan salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.

Baca juga: Imbas Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejaksaan, Roy Suryo dan Rismon Protes, Relawan: Tahan!

Terhadap putusan ini, KPU diberikan waktu 14 hari untuk memutuskan banding atau menerimanya. 

Siapakah Handoko Agung Saputro? 

Dikutip dari laman komisiinformasi.go.id, pemilik nama FX Handoko Agung Saputro ini lahir di Purworejo, Jawa Tengah pada 28 April 1972. 

Dia alumnus Fisip Administrasi Negara, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang pada 2005.

Jauh hari sebelum berkecimpung di Komisi Informasi, Handoko Agung Saputro atau akrab disapa Gendhon ini aktif di Forum Rakyat Boyolali (Forabi) menyusun Raperda Partisipasi dan Transparansi Kabupaten Boyolali . 

Bersama dengan NGO-NGO di Jawa Tengah, dia juga terlibat dalam penyusunan kode etik bagi kalangan NGO. 

Dia juga berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Purworejo pada 2008-2013. 

Dia lalu menjadi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada 2014-2018 dan 2018 hingga 2022, di bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA). 

Saat ini dia menjadi Ketua BIdang Kelembagaan KIP tahun sejak tahun 2022 hingga 2026. 

9 Item Harus Dibuka

IJAZHA JOKOWI - (kiri) Bonatua Silalahi yang Juga Ngaku Kantongi Salinan Ijazah Jokowi selain Roy Suryo.
IJAZHA JOKOWI - (kiri) Bonatua Silalahi yang Juga Ngaku Kantongi Salinan Ijazah Jokowi selain Roy Suryo. (Kolase youtube dan Tribunnews)

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan sembilan item informasi yang disembunyikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), harus dibuka.

Adapun sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi adalah: 

  • Nomor ijazah
  • Nomor induk mahasiswa
  • Tanggal lahir
  • Tempat lahir
  • Tanda tangan pejabat legalisir
  • Tanggal legalisir
  • Tanda tangan rektor UGM, serta
  • Tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.

"Terus terang kita bahagia perjuangan kita ini... Sebenarnya bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik. Artinya, 9 item yang ditutup-tutupi ini harus terbuka untuk publik," ujar Bonatua dalam siaran Kompas TV, seperti dikutip, Rabu (14/1/2026).

Bonatua menjelaskan, dengan kemenangan ini, maka seluruh rakyat yang memiliki ijazah UGM bakal membandingkan ijazah mereka dengan Jokowi.

Dia pun mendesak agar semua informasi yang masih disembunyikan dari ijazah Jokowi harus dibuka.

"Dengan begitu, publik bisa tahu nanti membedakan. Apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah legalisasi UGM. Dia bisa langsung bandingin, 'punya saya tanda tangannya kok sama', atau, 'kok beda. Kok dekannya tanda tangannya begini'. Itu nanti akan dibukakan semuanya yang 9 item ini. Termasuk tanggal legalisasi. Kapan dilegalisir. Tanggalnya ada. Ini kan banyak disembunyiin," jelasnya.

Dengan demikian, Bonatua kembali mengingatkan bahwa apa yang dia perjuangkan selama beberapa bulan ini adalah kemenangan publik.

Jika ada rakyat yang mau mengetahui ijazah seorang pejabat publik, maka mereka tinggal bersurat saja.

"Jadi pada intinya ini adalah kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang pengen tahu ijazah pejabat, dia harus berkirim surat ke PPID," imbuh Bonatua.

Minta KPU Tak Ajukan Banding

Usai pembacaan putusan, Bonatua secara tegas meminta KPU RI tidak mengajukan banding.

Ia menilai langkah hukum lanjutan tersebut berpotensi menggunakan uang rakyat dan justru memperhadapkan lembaga negara dengan publik.

Menurut Bonatua, KPU seharusnya tidak memanfaatkan anggaran publik untuk melawan masyarakat melalui proses banding atas putusan tersebut.

"Saya ingatkan tolong KPU bahwa Anda jangan pakai duit rakyat melawan publik. Jangan pakai buat publik melawan publik," ujar Bonatua usai menjalani sidang putusan.

Lebih lanjut, Bonatua menegaskan dirinya tidak akan merespons apabila KPU memilih menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai sikap KPU apabila langkah tersebut benar-benar diambil.

"Artinya kalau mereka mengajukan banding ke PTUN itu sama saja dengan mereka melawan publik. Mereka menyuruh kita yang menggaji mereka dari pajak-pajak publik, melawan kita juga," katanya. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.