Di Balik Kerusakan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jambi, Aktor dan Permainan Kebun Sawit
January 14, 2026 12:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kondisi tutupan hutan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) yang ada di wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Riau, susut ribuan hektare dalam jangka 35 tahun terakhir.

Kerusakan terjadi, terutama di kawasan penyangga yang merupakan kawasan pelindung kawasan inti konservasi.

Bagaimana kondisi di sana, kerusakannya seperti apa, siapa aktor yang bermain hingga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh mengalami kerusakan?

Tutupan Hutan Menyusut

TNBT merupakan kawasan konservasi yang luasnya 143.143 hektare. Wilayahnya membentang di dua provinsi, yaitu Provinsi Jambi (Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat) dan Provinsi Riau (Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir).

Hasil olah data Tribun Jambi dari situs platform.indonesia.mapbiomas.org, data tutupan hutan bentang alam Taman Nasional Bukit Tiga Puluh periode 1990-2024 menunjukkan perubahan signifikan.

Tutupan hutan mengalami tren penurunan dan fluktuatif. Sementara itu, luas perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut justru mengalami peningkatan.

Kebun Sawit hingga Lubang Tambang

Pada 1990, luas hutan tercatat sebesar 140.374 hektare. Angka tersebut perlahan mengalami perubahan, hingga pada 2024 luas hutan tercatat menjadi 138.938 hektare.

Artinya ada penyusutan 1.436 hektare dalam 35 tahun terakhir.

Luas Tutupan Hutan Susut

  • 1990: 140.374 hektare
  • 2024: 138.938 hektare
  • Susut 1.436 hektare dalam 35 tahun terakhir
    Sumber: platform.indonesia.mapbiomas.org
     

Sementara itu, luas perkebunan sawit di kawasan TNBT berbanding terbalik dengan luas tutupan hutan, malah mengalami peningkatan. 

Petugas Balai TNBT berpatroli pengamanan hutan bersama Masyakat Mitra Polhut (MMP). (Instagram btn_bukittigapuluh)
Petugas Balai TNBT berpatroli pengamanan hutan bersama Masyakat Mitra Polhut (MMP). (Instagram btn_bukittigapuluh) (Ist)

Pada 1995, tercatat ada luasan kebun sawit sekira 3 hektare. Sejak itu, luasan sawit terus terjadi dari tahun ke tahun.

Pada 2010, luas perkebunan sawit mencapai 168 hektare. Terus bertambah menjadi 250 hektare pada 2015. Dalam satu dekade terakhir, peningkatan berlangsung lebih cepat, dengan luasan mencapai 771 hektare pada 2019. 

Pada 2024, tercatat luas perkebunan sawit di wilayah koservasi itu meningkat hingga 1.398 hektare.

Selain sawit, data MapBiomas Indonesia juga mencatat perubahan pada kelas tutupan lahan lainnya, seperti kebun kayu dan pertanian lainnya. 

Luasan kebun kayu mulai meningkat sejak akhir 1990-an dan tercatat mencapai lebih dari 300 hektare pada periode 2020-2024.

Kategori pertanian lainnya sempat mencapai luasan tertinggi lebih dari 5.000 hektare pada 2019 sebelum mengalami penurunan pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam data tersebut juga tercatat keberadaan lubang tambang, permukiman, serta area citra tertutup awan yang muncul secara konsisten meski dengan luasan relatif kecil setiap tahunnya.

Secara keseluruhan, data tutupan lahan dari MapBiomas Indonesia periode 1990–2024 menunjukkan adanya pergeseran penggunaan lahan yang ditandai dengan peningkatan signifikan luas perkebunan sawit serta berkurangnya luasan hutan dibandingkan awal periode pengamatan.

Ada Kelompok Kuasai 30 Ha

Pihak Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh memaparkan pada 2025 ada kelompok-kelompok yang menguasai lahan di sana.

Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah I TNBT, Rahmat, mengungkapkan ada lahan seluas 30 hektare di wilayah I TNBT, tepatnya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dikuasai oleh satu di antara kelompok masyarakat adat Suku Anak Dalam.

Mereka dikabarkan membuka lahan di dalam kawasan itu, lalu menanam sebagian bibit kelapa sawit dengan perkiraan 1 tahun. 

Di lokasi pembukaan lahan sekitar 30 hektare itu, petugas Balai TNBT menemukan adanya tanaman kelapa sawit. "Sudah ada ditanam sawit, tapi masih bibit-bibitan, paling lama umur setahun, tahun 2024," ujarnya.

Dia menegaskan penanaman sawit di kawasan taman nasional melanggar aturan. 
"Tanah sawit apalagi di taman nasional itu sakral. Kalau pembiaran dengan alasan pemberdayaan, itu mengangkangi hukum,” katanya.

Selain itu, ada juga pagar kawat dalam kawasan yang dibuka oleh kelompok tersebut.

"Kami target itu harus diambil, bukan kita tidak sayang sama Suku Anak Dalam. Kita juga sudah koordinasikan sama  PT LAJ (Lestari Asri Jaya), LAJ sudah siapkan lokasi kalau mereka mau pindah. Tetapi itu bukan kompensasi karena kami masih sayang, soalnya itu bisa kena pidana kehutanan. Kalau orang lain sudah kami tangkap dan sudah masuk penjara," ungkap Rahmat saat ditemui Tribun Jambi, Senin (5/1).

Perambah dan Cukong

Setidaknya, TNBT wilayah I telah menangkap perambah orang yang melakukan perambahan pada bulan Mei 2025 dan telah divonis pengadilan pada September 2025.

Namun, yang menjadi gamang bagi seksi wilayah I TNBT saat ini, oknum masyarakat Suku Anak Dalam ini tidak mau meninggalkan lokasi 30 hektare tersebut. 

Petugas Balai TNBT berpatroli pengamanan hutan bersama Masyakat Mitra Polhut (MMP) mengamankan penebangan pohon di kawasan. (Instagram btn_bukittigapuluh)
Petugas Balai TNBT berpatroli pengamanan hutan bersama Masyakat Mitra Polhut (MMP) mengamankan penebangan pohon di kawasan. (Instagram btn_bukittigapuluh) (Ist)

Bahkan, sebagian dari 30 hektare itu telah dijual ke masyarakat sipil lain yang bukan dari warga setempat.

"Kita tidak tahu pasti berapa luasannya (dijual), 30 itu hanya sebagian saja tidak semua, tapi juga ada wilayah LAJ juga yang dijual gabungan (oleh SAD)," ujarnya.

Aktivitas Penebangan Kayu

Pihak Balai TNBT juga menemukan adanya aktivitas penebangan kayu yang melibatkan pihak lain. 

"Kita mengamankan dua sampai empat orang penebang yang dipekerjakan oleh orang yang membeli lahan," katanya.

Namun, dia mengakui informasi di lapangan masih simpang siur. "Belum bisa dipegang 100 persen kebenaran kisahnya. Yang penting kepentingan pertama kami, aktivitas menumbang kayu itu berhenti dulu," ujar Rahmat.

Rahmat menegaskan TNBT tidak mengedepankan pemenjaraan sebagai tujuan utama. 
"Kami juga enggak senang memenjarakan orang," katanya.

46 Orang Beraktivitas di TNBT

TNBT juga mencatat temuan 46 orang yang masuk ke kawasan TNBT selama 2025 kemarin. 

"Yang kita temukan 46 orang, dari Lubuk Mandasa, Muara Danau, Lubuk Kambing, Sungai Rotan, Muara Kilis, dan desa-desa sekitar," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, baru 13 orang yang berhasil didatangi. "Kita jelaskan ini kawasan nasional, kalian enggak boleh masuk, nanti akan berhadapan dengan hukum," katanya.

Dia mengungkapkan fakta mengejutkan saat pendataan. 

"Dari 13 orang itu, lima membawa senjata api. Itu senjata api ilegal, laras panjang," ujarnya.

Pihak Balai TNBT meminta para pemilik senjata menyerahkan senjata tersebut sesuai aturan. "Berdasarkan Undang-Undang Darurat 1951, mereka enggak boleh memiliki senjata api," katanya.

Selain penebangan dan pembukaan lahan, persoalan lain di TNBT meliputi pembakaran, pembuangan sampah, dan akses terbuka ke kawasan hutan. "Sekarang ini sudah open akses, orang bisa masuk dari mana-mana," ujarnya.

Petugas Taman Nasional Bukit Tiga Puluh mengecek perambahan yang terjadi di kawasan konservasi. Kawasan penyangga sudah mulai mengalami kerusakan.
Petugas Taman Nasional Bukit Tiga Puluh mengecek perambahan yang terjadi di kawasan konservasi. Kawasan penyangga sudah mulai mengalami kerusakan. (Ist)

Untuk pengawasan, TNBT berencana melakukan patroli lanjutan. "Minggu depan kami turun lagi, bermalam 12 hari di dalam, menyusuri lokasi-lokasi yang terdeteksi," katanya.

Program Pemberdayaan

Di sisi lain, Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh juga menjalankan program pemberdayaan masyarakat. "Kami lakukan pendampingan kelompok tani, kelompok sadar wisata, ada potensi air terjun, ada tiga lokasi," ujarnya.

Dia menuturkankelompok sadar wisata tersebut merupakan binaan resmi TNBT. 
"Mereka kita percayakan, jadi tidak perlu konflik,” katanya.

Selain itu, TNBT juga memberikan pelatihan seperti pembuatan pupuk organik, ternak sapi, hingga pendampingan rutin setiap bulan. “Mulai tahun ini pendampingan dilakukan terus,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan pemberdayaan idealnya mampu menghentikan aktivitas ilegal. “Idealnya program pendekatan pemberdayaan ini bisa memberhentikan mereka dari aktivitas ilegal,” katanya.

Namun, dia mengakui tantangan besar datang dari pengaruh pihak luar. “Ada provokasi dari luar, iming-iming dana, penguasaan lahan instan. Itu yang bikin mereka tergoda,” ujarnya.

Balai TNBT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara bertahap. 
“Kalau ketemu lagi dan bandel, mungkin kita main keras, dibawa ke Jambi dulu, menginap di sel. Bertahap,” katanya. 

Kerusakan dan Dampak Konflik

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mencatat terjadinya penurunan tutupan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan sejak 2001 hingga 2024, TNBT telah kehilangan tutupan hutan sekitar 890 hektare. 

“Dalam periode 2001-2024, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh tercatat kehilangan sekitar 890 hektare tutupan hutan,” ujarnya.

Tribun Jambi edisi Senin 12 Januari 2026 mengulas fenomena di dalam Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
Tribun Jambi edisi Senin 12 Januari 2026 mengulas fenomena di dalam Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. (Tribunjambi.com)

Oscar menjelaskan, dalam kurun waktu yang lebih spesifik, yakni 2020 hingga 2024, kehilangan tutupan lahan di kawasan tersebut masih terus terjadi. 

"Untuk periode 2020-2024, kehilangan tutupan lahan tercatat sebesar 45,88 hektare yang tersebar di lima kecamatan di sekitar kawasan taman nasional," katanya.

Menurut Walhi Jambi, dalam empat tahun terakhir penyebab utama kehilangan tutupan lahan di TNBT didominasi oleh faktor alam. “Penyebabnya didominasi oleh faktor alam, seperti longsoran tanah dan pengikisan daerah aliran sungai,” ujar Oscar.

Meski demikian, dia menegaskan kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari menurunnya daya dukung ekosistem hutan. 

"Hal ini berkaitan erat dengan tekanan terhadap kawasan hutan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang terjadi dalam jangka panjang," katanya.

Oscar menilai hilangnya tutupan hutan berdampak serius terhadap keseimbangan ekosistem dan kehidupan satwa liar. 

"Kehilangan tutupan hutan berdampak pada meningkatnya konflik antara satwa dan masyarakat di sekitar kawasan hutan," ujarnya.

Konflik tersebut, kata Oscar, merupakan konsekuensi dari penurunan kualitas ekosistem. 

"Konflik satwa dan manusia bukan peristiwa yang berdiri sendiri, tetapi akibat dari menurunnya kualitas ekosistem hutan,” katanya.

Menurut Oscar, hilangnya hutan alam sebagai habitat satwa menyebabkan sumber pakan berkurang. 

"Satwa kemudian terdorong keluar dari habitat alaminya dan masuk ke wilayah permukiman warga," ujarnya.

Aktor yang Bermain

Walhi Jambi juga menyoroti pentingnya penegakan hukum di kawasan taman nasional. 

“Penegakan hukum di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh harus dilakukan secara tegas dan konsisten,” kata Oscar.

Kawasan konservasi seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal. "Pengelola kawasan dan aparat penegak hukum harus serius menindak praktik-praktik ilegal, termasuk mafia pembalakan liar dan aktivitas perusakan lainnya yang mengancam kelestarian TNBT,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Walhi Jambi mendorong adanya upaya pemulihan ekosistem. “Pemulihan ekosistem di wilayah taman nasional yang terindikasi mengalami kerusakan harus menjadi perhatian,” kata Oscar.

Dia juga meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh. 

"Pemerintah harus mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam perusakan kawasan hutan agar ada pertanggungjawaban hukum dan untuk mencegah kerusakan serupa terulang di masa mendatang," tuturnya. 

Taman Nasional Bukit Tigapuluh

  • Lokasi: Provinsi Jambi (Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat) dan Provinsi Riau (Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir) 
  • Luas: 143.143 hektare (1990)
  • Tanaman: Hutan tropis dataran rendah
  • Satwa: orang utan sumatra, harimau sumatra, gajah sumatra, badak sumatra, tapir asia, beruang madu dan berbagai spesies burung yang terancam. 
  • Kearifan lokal: Orang Rimba dan Orang Talang Mamak.

Ancaman Kelestarian

  • Perambahan
  • Perkebunan sawit 
  • Penambangan
  • Permukiman

Temuan Petugas BTNBT

  • Penguasaan lahan oleh kelompok orang
  • Pembukaan kebun sawit di dalam TNBT
  • Aktivitas orang (46 orang ditangkap)
  • Ada aktivitas orang bersenjata api

Koridor Gajah Sumatra di Jambi Terancam

Kerusakan bentang alam kawasan penyangga (buffer zone) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Provinsi Jambi, mengancam keberlangsungan satwa liar kunci, khususnya Gajah sumatra atau Elephas Maximus sumatranus.

Selain gajah, satwa kunci yang terancam antara lain Orangutan sumatra atau Pongo abelii dan Harimau sumatra atau Panthera tigris sumatrae.

Kawasan penyangga merupakan zona di sekitar kawasan inti konservasi (seperti taman nasional atau cagar alam). 

Fungsi penyangga untuk melindungi kawasan inti dari dampak negatif eksternal dan mengurangi tekanan masyarakat.

Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), Donny Gunaryady, mengungkapkan dalam lima tahun terakhir kerusakan paling parah justru terjadi di luar kawasan TNBT, tepatnya di bentang alam penyangga. 

Gajah mati di Kabupaten Tebo pada akhir 2024.
Gajah mati di Kabupaten Tebo pada akhir 2024. (Tribunjambi.com/Istimewa)

Padahal, selama ini, kawasan penyangga menjadi koridor pergerakan gajah.

"Kerusakan paling parah terjadi di wilayah Kabupaten Tebo dan Tanjung Jabung Barat, terutama di kawasan hutan sepanjang koridor pergerakan Gajah sumatra," kata Donny kepada Tribun Jambi, Sabtu (10/1/2026).

Penyebab utama kerusakan adalah perambahan dan konversi hutan menjadi kebun sawit, yang terjadi di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin Perhutanan Sosial, hingga kawasan hutan yang belum dibebani izin.

Ancaman di lapangan pun semakin serius. Donny mengungkapkan adanya aktivitas ilegal yang masih marak berlangsung, seperti perambahan aktif di jalur pergerakan gajah dan ekspansi kebun sawit.

"Ini sangat berbahaya karena mengubah jalur alami pergerakan gajah, sehingga gajah beralih ke area yang aktivitas manusianya tinggi," ujarnya.

Jerat Listrik Ilegal

Situasi tersebut diperparah dengan ditemukannya jerat listrik ilegal di kawasan hutan. 

Jerat ini menggunakan aliran listrik dari genset dengan tegangan hingga 220 volt.

"Jerat listrik ini bukan hanya mengancam gajah, tapi juga sangat berbahaya bagi manusia," tegas Donny.

Dampak kerusakan habitat juga mulai terlihat nyata. 

FKGI mencatat beberapa insiden kematian gajah di bentang alam Bukit Tiga Puluh yang disinyalir akibat racun.

"Ini menjadi alarm serius. Pergerakan satwa yang terhambat aktivitas manusia berujung pada kematian, baik disengaja maupun akibat racun yang ditinggalkan di pondok-pondok dalam kawasan hutan yang sebenarnya merupakan habitat gajah," jelasnya.

Konflik Gajah-Manusia Tak Berujung

Bukan hanya itu, konflik antara gajah dan manusia juga terus meningkat. 

Donny mengungkapkan terjadi lonjakan konflik terjadi sejak 2022 hingga sekarang, baik di wilayah Tebo maupun Tanjung Jabung Barat.

"Hilangnya habitat di dalam kawasan hutan, ditambah tingginya okupansi masyarakat, membuat jalur pergerakan gajah justru mengarah ke area legal milik manusia," katanya.

Dia mengatakan jika degradasi hutan terus dibiarkan, maka risiko terburuk akan dihadapi dalam 5 hingga 10 tahun ke depan.

"Bukit Tiga Puluh akan dihadapkan pada konflik gajah-manusia yang tak berujung akibat hilangnya habitat utama gajah di dalam kawasan hutan," ujar Donny.

FKGI mendesak negara segera mengambil langkah tegas, mulai dari penegakan hukum terhadap perambah di koridor gajah, hingga evaluasi pemegang izin berusaha, termasuk izin Perhutanan Sosial, agar benar-benar menjalankan mandat perlindungan satwa liar.

"Jika ini tidak dilakukan sekarang, maka keberlangsungan Gajah sumatra di Bukit Tiga Puluh berada di ujung tanduk," pungkasnya.

Pagar Listrik Voltase Tinggi

Pada Mei 2024, seekor gajah betina bernama Umi mati akibat tersetrum pagar listik. 

Gajah itu ditemukan mati di kawasan konsesi perusahaan di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Humas BKSDA Provinsi Jambi menjelaskan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, penyebab kematian gajah tersebut adalah akibat tersengat tegangan listrik.

Konflik gajah-manusia yang cukup besar seperti yang terjadi pada November 2024. 

Kala itu, sekira 50 ekor gajah liar masuk perkebunan sawit milik warga di Desa Lubuk Mandarsah Ulu, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. 

Karena koridor hidup gajah rusak, akhirnya satwa berbelalai itu masuk kebun warga dan mengakibatkan kerusakan tanaman kelapa sawit.

Kepala Desa Lubuk Mandarsah Ulu, Azmi Asnawi, menyampaikan warga setempat telah berkonflik dengan kawanan gajah ini selama kurang lebih satu bulan.

Warga sempat berusaha mengusir kawanan gajah menggunakan petasan, namun upaya itu tidak membuahkan hasil signifikan. 

Kala itu, seorang warga Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, bernama Darji (46), tewas akibat diinjak gajah di wilayah perbatasan Desa Pinang Belai dan Desa Suo-suo. 

Sisa 120-142 Ekor

Dalam wawancara dengan Tribun Jambi pada Januari 2025 lalu, Kasi Konservasi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Farid, mengungkapkan populasi gajah di bentang alam TNBT diperkirakan mencapai 120-142 ekor.

Jumlah itu terbagi dalam lima kelompok.

Farid menyatakan konflik seperti itu memerlukan sinergi dari berbagai pihak untuk menciptakan solusi jangka panjang.

"Pemakaian ruang yang sama antara gajah dan manusia memerlukan penataan ulang. Forum Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) sudah dibentuk untuk memfasilitasi langkah-langkah strategis, termasuk pengaturan ruang untuk gajah dan manusia,” jelas Farid.

Farid menambahkan salah satu solusi yang sedang dikaji adalah pembagian wilayah menjadi zona steril, zona waspada, dan zona abu-abu.

Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan tata ruang di Kabupaten Tebo. 

Tiga Gajah Mati Akibat, 1 Orang Meninggal

Selama 2024, tercatat tiga ekor gajah mati dan satu orang warga meninggal dunia akibat konflik ini. 

Kasi Konservasi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Farid, mengatakan di beberapa kebun sawit dan karet, warga memasang pagar listrik untuk mencegah gajah masuk. 

Tanaman kelapa sawit yang diinjak gajah liar di kawasan penyangga

Tanaman kelapa sawit yang diinjak gajah liar di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Kabupaten Tebo.

Namun, Farid mengingatkan agar penggunaan pagar listrik dilakukan secara bijak.

"Pagar listrik harus ramah lingkungan dan tidak mematikan. Forum KEE akan membahas penataan pagar listrik agar sesuai dengan prinsip pelestarian satwa,” kata Farid.

Farid berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dapat meminimalkan konflik dan menciptakan harmoni antara manusia dan gajah di kawasan TNBT. 

Bersahabat dengan "Datuk Gedang"

Akibat terjadi kerusakan di kawasan penyangga yang merupakan koridornya, Gajah sumatra di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh memasuki perkebunan dan memakan pohon sawit milik warga.

Helmi, petani Desa Semambu, menceritakan peristiwa yang terjadi pada Desember 2024 lalu. 

"Aku datang ke kebun sore itu untuk mengecek tanaman. Tiba-tiba ada gajah sedang makan pucuk sawit muda. Saya langsung lari memanggil warga,” kata Helmi, sembari menunjukkan kebunnya yang rusak.

Kebun kelapa sawit muda milik Helmi, seluas satu hektare, hancur akibat dimakan dan diinjak-injak kawanan gajah yang dikenal warga dengan sebutan "Datuk Gedang".

Risiko Warga

Kerusakan serupa juga dialami banyak warga Desa Semambu. 

Kepala Desa Semambu, Heriantoni, mengatakan kawanan gajah sering masuk ke desa, merusak tanaman sawit dan karet.

"Gajah sering masuk ke kebun warga, terutama saat mereka kekurangan makanan di hutan. Kadang mereka bahkan mendekati pasar desa dan masjid,” kata Toni.
Deforestasi di kawasan penyangga TNBT menjadi pemicu utama konflik satwa dengan manusia ini. 

Pembukaan lahan oleh perusahaan besar maupun masyarakat menyebabkan gajah kehilangan habitat dan stok makanan alami mereka.

“Kerusakan kebun pasti terjadi setiap kali gajah masuk. Tanaman sawit selalu jadi sasaran utama,” tambahnya.

Selain kerusakan material, keberadaan gajah liar juga mengancam keselamatan warga. 

Toni menyebut ada beberapa kasus warga desa tetangga yang meninggal akibat konflik gajah-manusia. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Kondisi di Taman Nasional

  • Gajah sumatra atau Elephas Maximus sumatranus
  • Jumlah Gajah sumatra 120-142 ekor
  • Lokasi di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
  • Terbagi 5 kelompok

Tekanan di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh Provinsi Jambi, Luar Konservasi pun Kena 'Serang'

Tekanan terhadap tutupan hutan di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) masih terus terjadi dalam lima tahun terakhir. 

Kondisi itu terutama terpantau di wilayah Bentang Alam Bukit Tiga Puluh (BABT) yang berada di luar kawasan konservasi.

Manager Komunikasi dan Kemitraan PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), Nety Riana Sari, menyampaikan hasil pemantauan di konsesi restorasi ekosistem yang dikelola ABT.

"Dalam lima tahun terakhir, tekanan terhadap tutupan hutan masih terjadi, terutama di area dengan aksesibilitas tinggi seperti dekat jalur masuk dan aktivitas manusia," ujarnya kepada Tribun Jambi, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, situasi ini menegaskan pentingnya peran kawasan penyangga, termasuk konsesi restorasi ekosistem ABT, dalam menjaga fungsi ekologis Bentang Alam Bukit Tiga Puluh secara menyeluruh.

Tribun Jambi edisi Selasa 13 Januari 2026 tentang kerusakan koridor gajah di TNBT
Tribun Jambi edisi Selasa 13 Januari 2026 tentang kerusakan koridor gajah di TNBT (Tribunjambi.com)

Tekanan Lahan, Dinamika Penguasaan Ruang

Nety menjelaskan, hilangnya tutupan hutan di wilayah penyangga dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perubahan penggunaan lahan, aktivitas ekonomi berbasis lahan, hingga dinamika penguasaan ruang.

“Pertumbuhan penduduk dan kebutuhan ekonomi mendorong peningkatan kebutuhan lahan. Dalam beberapa kasus, tekanan ini merambah hingga kawasan hutan,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Nety, memperkuat urgensi pengelolaan kawasan penyangga secara terencana dan kolaboratif untuk menekan laju kerusakan di kawasan bernilai konservasi tinggi.

Ancaman Habitat Satwa Kunci

Kerusakan hutan di luar TNBT juga dinilai berpotensi mengganggu konektivitas habitat satwa kunci seperti harimau, gajah, dan orangutan.

"Fragmentasi hutan di kawasan penyangga dapat menghambat jalur pergerakan alami satwa dan mempersempit ruang jelajahnya,” ujarnya.

Dalam konteks ini, konsesi restorasi ekosistem ABT berperan sebagai bagian dari koridor ekologis yang menjaga keterhubungan antarblok hutan, termasuk dengan kawasan inti TNBT.

ABT juga terlibat dalam Platform Kolaborasi Bukit Tigapuluh (PKBT) bersama para pemegang izin dan pengelola kawasan lainnya untuk mendukung pengelolaan terkoordinasi dalam skala bentang alam.

“Pendekatan kolaboratif ini penting untuk memperkuat konektivitas habitat sekaligus menjaga fungsi TNBT sebagai home range satwa liar,” kata Nety.

Peran Pemerintah

Terkait pengawasan kawasan di luar konservasi yang regulasinya relatif lebih longgar, ABT menilai peran pemerintah pusat dan daerah tetap krusial.

“Pengendalian kerusakan hutan membutuhkan sinergi lintas sektor. Kerangka kebijakan penting, tetapi efektivitasnya ditentukan oleh konsistensi implementasi di lapangan,” jelasnya.

Menurut ABT, keberadaan konsesi restorasi ekosistem di kawasan penyangga merupakan bagian dari upaya bersama memperkuat perlindungan bentang alam secara utuh.

Restorasi dan Kemitraan Masyarakat

Ke depan, ABT mendorong pengelolaan restorasi ekosistem yang berfokus pada pemulihan tutupan hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pengurangan tekanan terhadap kawasan bernilai konservasi tinggi.

Upaya tersebut dilakukan melalui pengamanan kawasan, pemantauan ekologi, serta pengelolaan berbasis lanskap yang terintegrasi dengan kawasan inti taman nasional.

ABT juga melibatkan masyarakat melalui skema Kemitraan Kehutanan. Hingga kini, perusahaan telah menandatangani naskah kerja sama dengan tujuh Kelompok Tani Hutan (KTH) di sekitar konsesi.

“Perlindungan Bentang Alam Bukit Tiga Puluh secara berkelanjutan hanya bisa dicapai melalui kolaborasi multipihak dan pengelolaan berbasis masyarakat,” pungkas Nety. 

TN Bukit Tiga Puluh, Aktivitas Masa Lalu dan Perbaikan

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jambi, Dr Forst Bambang Irawan, SP, MSc, IPU, mengungkapkan kondisi lanskap di sekitar Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TN Bukit 30) yang berfungsi sebagai kawasan penyangga saat ini menghadapi berbagai persoalan. 

Lanskap tersebut meliputi sejumlah wilayah konsesi seperti LJI, Alam Bukit 30, PT ABT, serta beberapa konsesi lainnya.

Secara umum persoalan yang terjadi mencakup aspek pengelolaan kawasan, konflik pemanfaatan lahan, hingga tekanan aktivitas manusia. 

Penguasaan lahan oleh masyarakat di kawasan hutan bukan hanya terjadi di TN Bukit 30, tetapi juga menjadi fenomena yang banyak ditemukan di berbagai wilayah Indonesia.

Berkurangnya tutupan hutan di lanskap tersebut tidak terlepas dari aktivitas masa lalu, terutama pembalakan. 

Sebagian kawasan dulunya merupakan konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang kemudian mengalami perubahan fungsi. 

Beberapa area, lanjutnya, beralih dari eks HPH dan Lahan Hutan (ELHJ) menjadi hutan tanaman industri, serta dari APL menjadi kawasan restorasi ekosistem.

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jambi, Dr Forst Ir Bambang Irawan, SP., M.Sc,IPU
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jambi, Dr Forst Ir Bambang Irawan, SP., M.Sc,IPU (Istimewa)

Pembalakan, aktivitas logging, pembukaan kebun masyarakat di tingkat tapak, serta kebakaran hutan dan lahan menjadi faktor utama penurunan tutupan hutan di kawasan tersebut.

Dampak kerusakan lanskap, juga dirasakan oleh satwa liar, khususnya gajah. 
Wilayah Tebo dan sekitarnya merupakan kawasan distribusi gajah, namun tekanan akibat pembukaan lahan untuk karet, sawit, dan HTI membuat habitat gajah semakin terdesak.

Selain sebagai habitat satwa, Bambang menekankan kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air di wilayah hulu. 

Jika kawasan itu tidak dijaga, potensi bencana seperti yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera daratan bisa saja terjadi di Jambi.

Terkait konflik satwa dan manusia, saat ini tidak sebesar beberapa tahun lalu. 

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah pembangunan koridor gajah oleh para pihak dengan menetapkan beberapa wilayah sebagai jalur perlintasan satwa. 

Namun demikian, pengelolaan koridor tersebut belum optimal sehingga belum sepenuhnya berfungsi sebagai habitat yang layak bagi gajah.

Ancaman Perkebunan

Mengenai ancaman terhadap TN Bukit 30 dan lanskap sekitarnya, pembukaan lahan untuk perkebunan masyarakat sebagai salah satu faktor tekanan. 

Sangat mengkhawatirkan jika penguasaan lahan dilakukan oleh pemodal besar dengan skala luas.

Kepastian kawasan hutan dan penegakan hukum menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian kawasan. 

Potensi kecemburuan sosial di masyarakat, mengingat pengelolaan kawasan hutan memiliki mekanisme perizinan yang berbeda antara perusahaan dan masyarakat.

Perusahaan memiliki mekanisme perizinan tersendiri melalui Badan Pengelola Perhutanan (BPPH), sementara masyarakat dapat mengakses kawasan melalui skema perhutanan sosial. 

Perhutanan Sosial

Perhutanan sosial merupakan skema yang cukup baik jika dikelola dengan benar untuk mendukung ekonomi masyarakat.

Namun, perhutanan sosial memiliki aturan yang harus dipatuhi, termasuk larangan menanam kelapa sawit. 

Jika sudah terlanjur ada, menurutnya harus dipulihkan melalui strategi jangka panjang.

Untuk komoditas yang dapat dikembangkan, Bambang menyebut sejumlah tanaman lokal seperti durian, petai, jengkol, serta bulian yang dinilai sangat potensial, khususnya di wilayah Tebo. 

Ia juga mendorong masyarakat mengembangkan kebun benih untuk tanaman-tanaman asli.

Pemanfaatan lahan tidak bisa mengandalkan satu komoditas saja. 

Harus diterapkan pola tanam beragam melalui konsep hutan campur atau agroforestry.

Dalam upaya penanggulangan, penting penguatan pengelolaan di tingkat tapak. 

Kementerian Kehutanan harus mendorong penguatan pengelolaan langsung di lapangan dan mengalokasikan sumber daya ke kawasan hutan, bukan hanya bekerja di wilayah perkotaan.

Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Harus dibedakan antara masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan dengan kelompok atau pemodal yang melakukan penguasaan lahan secara ilegal. 

Pemerintah harus arif dalam mencari solusi, tidak semata mengedepankan penegakan hukum, kecuali terhadap pemodal atau pelaku usaha yang secara ilegal membuka perkebunan di kawasan hutan. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Baca juga: Bopeng-bopeng Jalan Nasional di Jambi, Waspada Ratusan Lubang Bikin Rawan Kecelakaan

Baca juga: Dugaan Penjualan Lahan Taman Nasional Kerinci Seblat Jambi, Siapa Bos Besarnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.