SURYA.CO.ID - Inilah sosok hakim Andi Saputra yang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menangkap Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Permintaan hakim Andi Agung ini diucapkan saat memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026).
Ada dua saksi yang dihadirkan di sidang yaitu Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Cepy Lukman Rusdiana dan Mantan Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Poppy Dewi Puspitawati.
Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Dalam kesaksiannya, mereka mengungkap peran Jurist Tan di yang menurutnya sangat berkuasa dan powerful.
Baca juga: Sosok Poppy Dewi Eks Direktur SMP yang Akui Dipecat Nadiem Makarim karena Tak Nurut Soal Chromebook
“Kalau dari Ibu juga membenarkan saksi Cepy bahwa Jurist Tan sangat powerful, gitu?” tanya Hakim Andi kepada saksi Poppy Dewi Puspitawati.
“Sangat,” jawab Poppy.
Berdasarkan perhitungan Andi, sudah ada sembilan saksi yang memberikan keterangan serupa seperti Poppy.
Hakim adhoc ini mendorong agar kejaksaan segera menangkap Jurist yang kini berstatus sebagai buronan.
“Sangat ya. Iya ini berarti tim jaksa di-push nih teman-teman penyidik untuk nangkep segera kan. Karena, dia kayaknya dari sembilan saksi yang sudah ada selalu menyebut Jurist Tan, seperti itu. Biar enggak ada missing link,” kata Andi.
Dalam sidang yang sama, Jurist Tan disebut dijuluki ‘Bu Menteri’ oleh pejabat Kemendikbudristek.
Cepy mengatakan, julukan ‘Bu Menteri’ ini diberikan karena pejabat kementerian menilai menteri yang sesungguhnya seakan-akan adalah Jurist Tan, bukan Nadiem.
“Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari Bu Popi, pimpinan-pimpinan kami, bahwa Bu Menteri ini ya menteri sesungguhnya sepertinya Jurist Tan gitu loh, karena punya kekuasaan hampir sama dengan pak menteri,” jawab Cepy.
Cepy mengatakan, berdasarkan pengalaman dan cerita dari pejabat kementerian yang lain, Jurist Tan ini punya kewenangan yang lebih luas, bahkan setara dengan Nadiem.
Andi Saputra dilantik menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 30 April 2025.
Sebelumnya, dia meraih peringkat pertama dalam sertifikasi Hakim Tipikor.
Dikutip surya.co.id dari laman resmi mahkamahagung.go.id, Andi Saputra lahir di Banyumas pada 25 Januari 1982.
Dia meraih gelar Sarjana Hukum (S1) dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006.
Ia kemudian meraih gelar Magister Hukum (S2) dari Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris) pada 2017.
Selain pendidikan formal, Andi Saputra juga aktif mengembangkan kompetensi profesionalnya.
Ia pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada 2022, serta berkesempatan melakukan studi banding hukum Indonesia-Jepang di Osaka pada Februari 2017 untuk memperkaya wawasannya dalam sistem peradilan internasional.
Sebelum mengemban amanah sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor, Andi Saputra memiliki karir yang cemerlang di dunia jurnalistik.
Dedikasi dan kualitas jurnalistik Andi Saputra juga telah diakui melalui berbagai penghargaan bergengsi.
Ia menerima penghargaan untuk wartawan dari Komisi Yudisial pada 2011, serta meraih peringkat pertama sebagai Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak dua kali, yaitu pada 2002 dan 2023.
Selain itu, Andi Saputra juga merupakan pemegang Kartu Wartawan Utama dari Dewan Pers, sebuah pengakuan tertinggi bagi profesionalisme seorang jurnalis.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Jurist Tan bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri. Ia bukan pegawai internal kementerian.
Tepatnya, pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri. Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.
Ketika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf menteri ini.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya’,” ujar salah satu jaksa, saat membacakan dakwaan, pada Selasa (16/12/2025).
Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.
Sementara, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dicari keberadaannya.
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/14/09164451/kejaksaan-didesak-segera-tangkap-jurist-tan-hakim-biar-enggak-ada-missing?page=all#page2.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung