TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun 2019-2022 di tiga kecamatan dipastikan terus berlanjut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Setelah menetapkan 15 orang tersangka dan menahan 14 orang diantaranya hingga Selasa (13/1/2026) malam, tim Penyidik Kejari Pelalawan tak berhenti sampai di situ saja.
Pasalnya, jaksa melayang pemanggilan terhadap 17 orang saksi saat itu.
Namun yang hadir hanya 14 orang saja yang kemudian semuanya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
"Tiga orang saksi tidak datang. Terserah apa alasannya, tapi kita akan panggil kembali," ujar Kajari Pelalawan, Siswanto AS.
Kajari Siswanto belum mau membuka identitas ketiga saksi yang tidak datang itu.
Namun pihaknya memastikan akan kembali mengundang ketiganya untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Karena statusnya masih sebagai saksi dan belum ditingkatkan menjadi tersangka.
"Kita lihat perkembangan penyidikan, jika diperoleh dua alat bukti, insyaallah kita tetapkan (tersangka)," kata Siswanto.
Informasi yang diperoleh tribunpekanbaru.com dari internal kejaksaan, 3 saksi yang tidak hadir pemeriksaan kemarin sebenarnya calon tersangka yang akan ditetapkan bersamaan dengan 14 lainnya.
Diduga ketiga orang yang mangkir itu mengetahui penetapan tersangka dan penahanan hingga memutuskan tak hadir dengan alasan sakit.
Satu diantaranya yaitu seorang camat aktif berinial R.
Selama proses penyelidikan dan penyidik kasus pupuk subsidi, nama oknum camat ini terus mencuat ke permukaan sebagai pemain pupuk subsidi di Kecamatan Pangkalan Kuras, BandarPetalangan, dan Bunut.
Bahkan dikabarkan juga jika istri dan adiknya juga ikut dalam lingkaran bantuan pupuk murah dari pemerintah pusat ini.
"Oknum camat itu terlibat, bukan karena kapasitasnya sebagai pejabat. Tapi dia dan keluarganya pengecer pupuk subsidi," beber sumber ini.
Selain itu, saksi yang tak hadir seorang penyuluh pertanian DKPTPH Pelalawan berjenis kelamin perempuan.
Dikabarkan jika wanita ini memang memiliki riwayat sakit jantung. Sehingga tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik.
Satu lagi yang tak datang yaitu oknum pengawas dari perusahaan pupuk terkenal.
"Ketiga saksi ini sangat berpotensi sebagai tersangka. Kemungkinan tahap kedua, setelah mereka datang," tandasnya.
Adapun identitas dan peran masing-masing terangka korupsi pupuk subsidi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bandar Petalangan Y dan ZE berprean sebagai penyuluh dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikulturan (DKPTPH) Kabupaten Pelalawan berstatus PNS.
Sedangkan AS, EW, dan JH sebagai pengecer pupuk. Selain jadi penyalur pupuk, JH juga bekerja sebagai PNS.
Dari Kecamatan Bunut ada lima tersangka yaitu BM dan AN merupakan penyuluh dari DKPTPH Pelalawan.
Keduanya juga tercatat sebagai PNS. Kemudian SS, M, dan A sebagai pengecer pupuk di wilayah tersebut.
Terakhir dari Kecamatan Pangkalan Kuras SB adalah penyuluh dari DKPTPH Pelalawan berstatus PNS. Kemudian ERH, YA, PS, dan S sebagai pengecer pupuk di wilayah kecamatan tersebut.
Tersangka ERH seorang wanita yang ditangkap lebih dulu di Pekanbaru pada 8 Januari lalu dan dijebloskan ke sel tahanan. Ia merupakan seorang distributor sekaligus pengecer.
Sedangkan tersangka PS (63) tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya.
"Semua tersangka dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp 34 Miliar lebih," tambah Siswanto.
Kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan pupuk subsidi selama empat tahun mulai 2019-2022 di tiga kecamatan ini sebesar Rp 34.368.779.915,45 atau Rp 34,3 Miliar.
Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Riau. Dengan rincian di Kecamatan Bandar Petalangan Rp 6,2 M lebih, Kecamatan Bunut Rp 9,2 M, dan Kecamatan Pangkalan kuras Rp18,9 M.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)