Babak Baru Kasus Nenek Elina di Surabaya: Periksa Lanjutan di Polda Jatim Soal Dugaan AJB Aspal
January 14, 2026 01:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Kasus dugaan pengusiran paksa yang menimpa Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), memasuki babak baru. 

Didampingi tim hukum, Nenek Elina kembali mendatangi Mapolda Jatim pada Rabu (14/1/2026), untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait laporan dugaan pemalsuan surat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, setelah video pengusiran Nenek Elina oleh oknum ormas viral di media sosial. 

Kini, fokus penyidikan tertuju pada keabsahan dokumen yang digunakan terlapor untuk merobohkan rumah korban.

Baca juga: Kejanggalan di Kasus Nenek Elina Surabaya, Pemilik Wafat 2017 Tapi Muncul Surat Jual Beli

Kejanggalan Dokumen: Orang Meninggal "Tanda Tangan" AJB?

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan adanya indikasi kuat penggunaan dokumen palsu oleh terlapor berinisial S (Samuel). 

Wellem menyoroti munculnya Akta Jual Beli (AJB) tahun 2025, padahal pemilik sah bangunan tersebut, Elisa (kakak Nenek Elina), telah meninggal dunia sejak 2017.

"Awalnya atas nama Bu Elisa Irawati. Akta jual beli itu posisinya tahun 2025, berdasarkan surat kuasa jual 2014. Sedangkan Bu Elisa meninggal 2017. Orang sudah meninggal kok bisa melakukan jual beli di 2025? Itu tidak mungkin," tegas Wellem di Mapolda Jatim.

Laporan resmi ini terdaftar dengan nomor LP/B/18/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, menggunakan jeratan Pasal 391 hingga 394 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan akta autentik.

Baca juga: Buntut Kasus Nenek Elina, Eri Cahyadi Resmikan Posko Satgas Anti Premanisme Surabaya

Klarifikasi Samuel: Klaim Beli Sejak 2014

Di sisi lain, Samuel Ardi Kristanto (44) memberikan pembelaan. 

Dalam klarifikasinya, Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut secara sah dari mendiang Elisa pada tahun 2014 di hadapan notaris. 

Ia berdalih baru mengurus balik nama pada Agustus 2025, karena memberikan kesempatan kepada penghuni lama untuk tetap tinggal.

"Saya sudah menawarkan tempat tinggal pengganti yang layak di Jelidro, tapi mereka menolak dan minta di Graha Family atau Graha Natura," klaim Samuel melalui kanal media sosial kuasa hukumnya.

Samuel juga membantah adanya kekerasan saat proses pengosongan. 

Terkait pembongkaran tanpa jalur pengadilan, ia mengakui langkah tersebut salah namun terpaksa dilakukan karena pertimbangan biaya dan waktu.

Baca juga: Update Kasus Nenek Elina Surabaya: Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka, Ini Peran Masing-Masing

Status Penanganan di Polda Jatim

Kini, Penyidik Unit I Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi. 

Kuasa hukum Samuel, Ra Syafi', menyatakan kliennya akan kooperatif dan siap mengadu bukti surat di hadapan penyidik.

"Persoalan ini harus dihadapi. Tinggal nanti menunjukkan bukti-bukti dari kedua belah pihak," ujar Ra Syafi'.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.