SURYA.CO.ID - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menilai laporan Younger terhadap Timothy Ronald terkait dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto, tidak tepat.
Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman Paris menyebut bahwa Timothy tidak melakukan investasi bodong seperti yang dituduhkan.
"Halo yang nyinyir-nyinyir, lu ngerti enggak sih, Timothy itu tidak jual barang, Timothy itu tidak terima uang investasi. Dia (Timothy) hanya menjual kelas," tegas Hotman Paris, dikutip SURYA.CO.ID, Rabu (14/1/2026).
Menurut Hotman, influencer yang mendapat julukan Raja Kripto itu hanya memberikan materi terkait trading.
"Ibaratnya menyelenggarakan kursus online dan tentang bitcoin. Modul-modulnya gimana, analisanya gimana. Jadi, dia hanya memberikan pelajaran, kursus tentang bitcoin, analisanya dan sebagainya."
"Enggak beda dengan kursus bahasa Inggris kamu, enggak beda dengan kursus pengacara. Pilihan di tanganmu, jadi di mana nipunya kalau misalnya kursus online satu tahun," jelasnya.
Baca juga: Sosok Younger yang Polisikan Raja Kripto Timothy Ronald, Ngaku Rugi Rp 3 Miliar, Akui Korban Banyak
Mengenai laporan Younger yang mengaku mengalami kerugian miliar rupiah, kata Hotman, sepenuhnya bukan pengajar atau penyedia materi edukasi.
"Saya dengar dia 17 juta setahun (biaya kelas online), bukunya berdasarkan analisanya itu. Kau membeli bitcoin dan rugi."
"Ya salah kamu, kok pidananya di mana sih," ujar Hotman menanggapi biaya kelas online tersebut.
Hotman menilai, munculnya laporan polisi dan hujatan netizen didasari oleh faktor ketidaksukaan terhadap pencapaian Timothy Ronald di usia muda hingga dikenal sebagai Raja Kripto.
"Bener-bener rakyat ini makin parah, lu jangan iri dong melihat kesuksesan orang. Siapa bilang dia tidak sukses ya, yang jelas dia jauh lebih kaya dari sebagian besar kamu," sindir Hotman.
Baca juga: Duduk Perkara Raja Kripto Timothy Ronald Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Korban Rugi Rp3 Miliar
Pembelaan Hotman Paris pada Timothy Ronald bukan karena dirinya berteman baik, namun didasarkan pada logika hukum.
"Walaupun dia sobat saya bukan berarti saya mendukung yang tidak benar. Intinya kalau lu belajar masuk sekolah, kursus atau tidak dan teorinya kau terapkan, pilihan di tangan kamu."
"Kalau kau masuk kelas onlinenya si Timothy dan dengan teori-teori itu kau beli bitcoin ternyata kau rugi, ya bukan salah Timothy dong, haduuh. Heran," pungkasnya.
Sebelumnya, Younger melaporkan Timothy terkait dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto.
Younger menjerat Timothy dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada Selasa (13/1/2026), Younger mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan penipuan tersebut.
Ia datang sekira pukul 11.40 WIB dan masuk ke ruang pemeriksaan pukul 11.50 WIB.
Younger masih enggan memberikan keterangan lebih detail terkait kronologi dugaan penipuan. Termasuk soal informasi ia mendapat ancaman setelah dugaan penipuan terungkap.
"Saya belum bisa cerita sih. Setelah BAP mungkin saya bisa cerita," kata Younger.
"Itu nanti saya bakal jelasin sedetail mungkin setelah BAP," tutur dia.
Younger sempat menyebut bahwa korban dugan penipuan oleh Timothy dan Kalimasada sangat banyak.
Sementara itu, kuasa hukum Younger, Jajang mengatakan, dua orang saksi juga ikut hadir dalam pemeriksaaan pada Selasa. Namun, ia belum mengungkap identitas para saksi.
"Nanti. Saksi enggak boleh. Saksi setelah ini (BAP) nanti. Gitu ya, cukup dulu," tutur Jajang.
Kasus ini bermula ketika sejumlah orang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.
Dunia aset kripto bukan hal baru bagi Timothy. Pria itu bahkan dijuluki sebagai Raja Kripto Indonesia karena telah menekuni investasi kripto sejak lama.
Dia bersama dengan rekannya, Kalimasada mendirikan wadah pembelajaran kripto yang diberi nama Akademi Crypto pada 2022.
Tujuannya adalah memberikan ilmu kepada generasi muda agar memiliki bekal untuk berinvestasi ke dunia yang tengah berkembang di Indonesia itu.
Timothy juga membuat grup aplikasi Discord dengan tujuan yang sama. Beberapa orang tergabung di dalam grup tersebut.
Seorang yang tergabung di dalam grup mengaku menerima tawaran untuk mengikuti trading crypto.
Pada Januari 2024, korban disarankan membeli coin manta dengan janji potensi naik 300-500 persen.
Korban yang percaya dengan penawaran itu akhirnya membeli coin manta sebesar Rp 3 miliar.
Namun, coin manta justru tidak mendatangkan keuntungan.
Harga coin tersebut turun hingga minus porto 90 persen alias tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sehingga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan.
Korban mengaku sempat mendapat ancaman sehingga takut ketika hendak melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Namun, korban akhirnya tetap membuat laporan setelah membentuk sebuah grup dan memberanikan diri.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung