WARTAKOTALIVE.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan rotasi pegawai pajak menyusul terungkapnya kasus dugaan suap pengurangan pajak yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purbaya menyebut, rotasi pegawai menjadi salah satu opsi yang akan ditempuh, termasuk menempatkan pegawai yang terindikasi terlibat ke unit tertentu hingga kemungkinan penonaktifan sementara, bergantung pada hasil evaluasi.
“Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Yang jelas, pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar. Yang kelihatan terlibat bisa saja ditempatkan di lokasi terpencil atau bahkan dirumahkan. Nanti kita lihat hasilnya,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, penanganan terhadap pegawai yang terindikasi terlibat akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Untuk pelanggaran ringan, rotasi masih dimungkinkan, namun bagi pelanggaran berat, rotasi dinilai tidak efektif.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Sita Uang dan Dokumen Terkait Dugaan Suap
“Kalau yang terlibat sedikit dan masih bisa dibina, ya rotasi. Tapi kalau sudah parah, rotasi saja tidak ada gunanya. Itu sedang kami nilai,” tegasnya.
Purbaya menambahkan, Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Meski demikian, Kemenkeu tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang terlibat, tanpa melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“Sebelum diputuskan bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan, sehingga tetap kami dampingi. Tapi pendampingan itu bukan berarti intervensi,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (13/1/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara, Kepala KPP Ikut Ditahan
Untuk informasi pada Selasa (13/1/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan suap pengurangan pajak yang menjerat pejabat pajak dan pihak swasta.
Kegiatan upaya paksa ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Ia membenarkan bahwa satuannya tengah menyisir gedung Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan tersebut.
"Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," kata Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan di Kantor Pusat DJP ini merupakan lanjutan dari upaya paksa yang dilakukan penyidik sehari sebelumnya.
Pada Senin (12/1/2026), tim penyidik KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara selama kurang lebih 11 jam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari hasil penggeledahan di kantor KPP Madya Jakarta Utara, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas).
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," jelas Budi.