TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menyerahkan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Rabu (14/1/2026).
Selain dokumen proyek, penyidik turut melimpahkan sejumlah kendaraan mewah yang disita sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau uang pengganti.
"Barang yang sudah kita serahkan, selain dokumen-dokumen juga ada kendaraan sebagai uang pengganti, di antaranya Toyota Fortuner, Honda Brio, dan Nissan," ujar Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, saat ditemui di Mapolda Sulbar, Rabu siang.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penanganan kasus proyek pintu gerbang di Desa Tadui yang dinyatakan mengalami kerugian total (total loss) sebesar Rp 1,8 miliar.
Bersamaan dengan barang bukti tersebut, polisi juga melimpahkan tiga dari empat tersangka dalam kasus ini ke pihak Kejaksaan.
Baca juga: Alasan Penyidik Belum Limpahkan Tersangka Keempat Korupsi Gerbang Mamuju ke Kejaksaan
Baca juga: Pedagang Tolak Pembongkaran Kandang Kambing di Pasar Hewan Wonomulyo Polman
Ketiganya adalah Basit (PPK), serta dua pihak penyedia yakni Ahmad dan Zulfahmi alias Andis.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dimulai pukul 11.05 WITA.
Ketiganya keluar dari sel tahanan Polresta Mamuju menuju kantor Kejari yang berjarak hanya sekitar 20.
Basit berjalan di barisan paling depan.
Ia tampil mengenakan masker medis dan kacamata hitam, sembari menyampirkan tas hitam di bahunya.
Basit tampak berjalan santai melintasi halaman Polresta menuju gerbang samping.
Andi Zulfahmi (Andis) berada tepat di belakang Basit.
Tampil lebih mencolok dengan topi kuning berlogo "NY" dan masker putih.
Saat menyadari kamera wartawan menyorotnya, Andis sempat menghentikan langkah sejenak dan memberikan pose hormat ke arah awak media sebelum melanjutkan perjalanannya.
Ahmad berjalan lebih tertutup di barisan belakang.
Mengenakan masker dan membawa tas merah, ia terus menundukkan kepala, menghindari kontak mata dengan kamera hingga memasuki area kantor Kejari Mamuju.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran proyek yang bersumber dari dana APBD tersebut dipindahkan lokasinya secara sepihak sejauh 500 meter dari titik koordinat awal yang telah direncanakan.
Penyimpangan tersebut menyebabkan bangunan fisik di lokasi asli tidak ditemukan, sehingga audit menyimpulkan kerugian negara mencapai nilai total proyek.
Selain ketiga orang di atas, polisi telah menetapkan AS, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, sebagai tersangka keempat.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi