Alasan Penyidik Belum Limpahkan Tersangka Keempat Korupsi Gerbang Mamuju ke Kejaksaan
January 14, 2026 02:45 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Rabu (14/1/2026).

Namun, dari total empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial AS hingga kini belum diserahkan ke pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, menjelaskan bahwa tersangka AS, yang merupakan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, masih menunggu kelengkapan berkas perkara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Tersangka Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca juga: Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Mamuju Salam Hormat saat Diserahkan ke Kejaksaan

Saat ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025, AS diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mamuju.

“Untuk PPPK (AS) masih menunggu P21 dari Kejaksaan. Jadi belum tahap dua, tinggal satu orang saja,” ujar Abdul Azis saat ditemui di Mapolda Sulbar, Rabu siang.

Belum dilimpahkannya AS membuat proses hukum terhadap tersangka yang diduga sebagai aktor intelektual dalam perkara ini tertunda dibandingkan tiga tersangka lainnya.

Meski demikian, penyidik memastikan proses administrasi dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum terus dilakukan agar berkas perkara AS segera dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejari Mamuju.

Tiga Tersangka Lebih Dulu Jalani Tahap Dua

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan tiga tersangka lainnya, yakni Basit selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ahmad dan Andi Zulfahmi alias Andis sebagai pihak penyedia.

Basit berjalan di barisan paling depan mengenakan masker medis dan kacamata hitam, sembari menyampirkan tas hitam di bahunya.

Ia tampak melintas santai dari halaman Polresta Mamuju menuju kantor Kejari.

Di belakangnya, Andi Zulfahmi tampil mencolok dengan topi kuning berlogo “NY” dan masker putih.

KORUPSI - Tersangka korupsi pintu gerbang Mamuju saat berjalan menuju Kantor Kejari Mamuju, Rabu (14/1/2026). Kasus ini merugikan negara Rp 1,8 miliar.
KORUPSI - Tersangka korupsi pintu gerbang Mamuju saat berjalan menuju Kantor Kejari Mamuju, Rabu (14/1/2026). Kasus ini merugikan negara Rp 1,8 miliar. (Tribun-Sulbar.com/Suandi)

Saat menyadari kamera wartawan menyorot, Andis sempat berhenti sejenak dan memberi salam hormat sebelum melanjutkan langkah.

Sementara itu, Ahmad berjalan di barisan belakang dengan sikap lebih tertutup.

Mengenakan masker dan membawa tas merah, ia terus menundukkan kepala hingga memasuki area Kantor Kejari Mamuju.

KORUPSI - Tersangka korupsi pintu gerbang Mamuju saat berjalan menuju Kantor Kejari Mamuju, Rabu (14/1/2026).
KORUPSI - Tersangka korupsi pintu gerbang Mamuju saat berjalan menuju Kantor Kejari Mamuju, Rabu (14/1/2026). (Tribun-Sulbar.com/Suandi)

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan pintu gerbang di Desa Tadui yang dibiayai APBD.

Penyidik menemukan adanya pemindahan lokasi proyek secara sepihak sejauh 500 meter dari titik koordinat yang telah direncanakan.

Akibat pemindahan tersebut, bangunan fisik tidak ditemukan di lokasi semestinya, sehingga menyebabkan kerugian negara secara total (total loss) sebesar Rp 1,8 miliar.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.