Babak Baru Kasus Dosen Amal Said, Jadi Tersangka Setelah Dipecat, Kini Menanti Upaya Mediasi
January 14, 2026 03:22 PM

TRIBUNPALU.COM - Babak baru kasus Amal Said, dosen viral karena meludahi pegawai swalayan di Makassar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polsek Tamalanrea setelah melalui proses gelar perkara pada Selasa (13/1/2026).

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, membenarkan bahwa status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana.

Pria lulusan S3 tersebut kini dijerat dengan Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 KUHP baru tentang tindak pidana penghinaan ringan.

“Perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan dan seorang oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Yusuf, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Dinas PUPR Banggai Akan Bersihkan Material Pasir di Jalan Halimun

Akibat tindakan tidak terpujinya tersebut, Amal Said terancam hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda sesuai kategori II.

Sebelum menyandang status tersangka, ia juga telah menerima sanksi sosial dan administrasi berupa pemecatan dari Universitas Islam Makassar (UIM).

Meski proses hukum terus berjalan, kepolisian menyatakan masih membuka celah bagi tersangka melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penyidik berencana memfasilitasi pertemuan antara Amal Said dan korban di Mapolsek Tamalanrea untuk upaya mediasi perdamaian.

Jika pihak korban sepakat untuk berdamai, maka kasus ini dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut hingga ke persidangan.

Namun, apabila mediasi gagal, pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Nasib Dosen Amal Said Usai Viral Ludahi Kasir, Karier 33 Tahun Terancam, Kini Berharap Pintu Maaf

Kronologi Versi Tersangka

Video aksi Amal Said meludahi karyawan minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan viral di media sosial pada 25 Desember 2025 dan memicu kecaman publik.

Insiden itu juga berujung pada pemberhentiannya sebagai dosen di Universitas Islam Makassar setelah mengabdi selama dua dekade.

Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) mengambil tindakan tegas dengan langsung memecat Amal Said dari jabatannya sebagai dosen Fakultas Pertanian.

Pihak kampus menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik tenaga pendidik dan merusak nama baik universitas.

Kepada wartawan, Amal Said mengaku insiden tersebut bermula saat dirinya ditegur karena dianggap tidak mengikuti antrean.

Ia membantah telah menyerobot barisan kasir dan menegaskan bahwa orang yang diludahi bukanlah kasir, melainkan pegawai pembantu kasir.

“Saya tidak bermaksud menyerobot antrean. Saya juga salah karena meludah, itu spontan karena emosi,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui perbuatannya tidak pantas dan menyebut kejadian itu sebagai kekhilafan.

Baca juga: Dosen di Makassar yang Viral Ludahi Kasir Akhirnya Buka Suara, Bantah Serobot Antrean

Minta Diselesaikan Kekeluargaan

Setelah videonya tersebut viral di berbagai platform media sosial, Amal berharap kasus yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.  

Dia juga menyampaikan, agar kasir wanita berinisial N (21) juga mengakui kesalahannya sehingga masalah tersebut tidak berlarut-larut.  

"Harapan saya, orang itu juga harus sadar, mengakui juga dirinya punya kekhilafan, kita kan manusia bisa saling khilaf dalam kondisi tertentu. Saya tidak mau kasi panjang masalah, kalau bisa diselesaikan baik-baik saja, dosa-dosa saya tanggung sendiri," ujar Amal. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.