Dishub Kota Batu Gagal Penuhi Target Retribusi Parkir, dari Target 7 Miliar Terealisasi 1,7 Miliar
January 14, 2026 04:45 PM

SURYAMALANG.COM, BATU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu tak mampu memenuhi target realisasi retribusi parkir tepi jalan yang ditetapkan di tahun 2025.

Dari target Rp 7 miliar, Dishub Kota Batu hanya mampu merealisasikan sebesar Rp 1,7 miliar. Nominal ini tentu jauh dari target yang diharapkan.

Namun, tampaknya hasil tersebut tak membuat kaget, pasalnya pendapatan retribusi parkir tepi jalan yang jauh dari target ini sudah terjadi setiap tahunnya.

Tahun 2024 silam, realisasi retribusi parkir tepi jalan Kota Batu hanya mendapatkan Rp 1,6 miliar dari target Rp 9 miliar.

Jauhnya realisasi membuat target tahun 2025 diturunkan menjadi Rp 7 miliar.

Namun nyatanya, meski target sudah dikurang Rp 2 miliar, tetap tak terealisasi.

Terkait jauhnya perolehan retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu, Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno mengakui, jika kondisi tersebut tak lepas dari adanya kebocoran retribusi parkir yang terjadi di beberapa titik-titik parkir, termasuk di Kawasan Alun-alun Kota Batu.

Baca juga: PDI Perjuangan Kota Batu Tegas Menolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

“Target memang jauh tapi kami tetap berusaha."

"Penyebabnya (kebocoran) memang ada juru parkir yang tidak nyobek karcis, jadi setiap pengguna jasa parkir pada saat parkir, baik lokal maupun wisatawan, itu tidak semua dikasih karcis."

"Makanya harapan kami masyarakat berani menanyakan karcis, termasuk jika ditarik dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan karena sudah kami pasang tarif parkir yang sesuai aturan,” kata Hendry Suseno kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (14/1/2026).

Masyarakat Harus Berani Protes

Untuk meminimalisir kebocoran retribusi parkir tepi jalan yang dilakukan juru parkir, Hendry mengimbau masyarakat agar berani ‘speak up’ jika menemukan jukir yang tak menaati aturan.

“Memang harus ada keberanian masyarakat menanyakan karcis, termasuk menolak nominal di luar tarif."

"Harus berani protes karena keterbatasan tenaga kami,” ujarnya.

Nantinya Dishub juga akan menambah pemasangan parkir elektronik lain di tempat-tempat yang dinilai berpotensi menyumbangkan retribusi parkir tepi jalan, selain di kawasan Alun-alun Kota Malang.

“Insya Allah setelah di Alun-alun kondusif dan berjalan untuk titik potensi yang lain nanti akan kami kembangkan parkir elektronik."

"Kami juga akan lakukan penguatan CCTV, pembinaan dan pengawasan bagi jukir."

"Saya tidak nunda waktu, Januari ini tim sudah saya kerahkan ke lapangan untuk mengedukasi, memberi pembinaan dan pengawasan karena masih ada keluhan dari wisatawan yang dilakukan oleh oknum jukir di beberapa titik, Harapan kami para jukir menerapkan apa yang sudah ada di aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Chilman Suadi, tak menampik adanya kebocoran restribusi parkir yang berdampak pada realisasi target dari tahun ke tahun.

“Kami tidak menutup mata adanya kebocoran khususnya di Alun-alun dan juga di luar Alun-alun."

"Maka yang di Alun-alun untuk mengurangi kebocoran kami memasang gate parking."

"Yang di luar Alun-alun upaya kami menggunakan metode lain contohnya meningkatkan pengawasan."

"Termasuk harus ada kontrol dan masukan dari masyarakat."

"Kalau ada yang tidak berkenan dan menyalahi aturan termasuk menarik tarif diluar ketentuan silakan dilaporkan ke Dishub."

"Nanti dilengkapi dengan foto dokumentasi atau video atau saksi. Nanti akan kami beri sanksi, sanksinya sudah ada dalam Perda dan Perwali,” terang Chilman.

Perlu diketahui, sesuai aturan yang berlaku, tarif parkir di kawasan Alun-alun Kota Batu telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan tarif kendaraan roda dua Rp 2.000 dan kendaraan roda empat Rp 3.000 saat awal pekan, sedangkan untuk akhir pekan roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 5.000.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.