Penjual Minuman Beralkohol di Bengkalis Diamankan Petugas, Belum Punya Izin Resmi
January 14, 2026 04:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Bengkalis bersama Satuan Polisi Pamong  Praja (Satpol) PP Bengkalis mulai mengawasi penjualan minuman beralkohol di wilayah kota Bengkalis.

Pengawasan dilakukan dengan cara merazia dan melakukan pemeriksaan tempat diduga menjual minuman beralkohol yang ada di Bengkalis.

Satu diantaranya dilakukan pada Selasa (13/1) kemarin di salah satu kedai di jalan Tandun Bengkalis.

Petugas gabungan mendatangi langsung lokasi dan menemukan minuman dengan berbagai merk.

Razia dilakukan petugas merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang di terima beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Bengkalis Alfakhrurrazy membenarkan pihaknya telah melakukan pengawasan dengan melakukan razia kemarin disalah satu kedai di kota Bengkalis.

Menurut dia kegiatan tersebut merupakan inisiasi dari Disdagperin Bengkalis yang menerima laporan dari masyarakat beberapa waktu lalu.

Baca juga: Akhir Tahun Kasus DBD di Rohul Tinggi, Dinkes Rohul Minta Masyarakat Waspada

Baca juga: DPRD Lirik Potensi Pajak Triliunan dari Pohon Sawit di Riau, Sumbar Sudah Menerapkan

"Kami mendampingi Disdagperin kemarin turun ke lapangan," jelasnyajelasnya,  Rabu (14/1) siang

Sementara itu Kepala Disdagperin Bengkalis Zulpan, pengecekan penjualan minuman beralkohol di lakukan pihaknya kemarin di satu titik warung.

Menurut dia, hasil pengecekan memang menemukan sejumlah minuman beralkohol di lokasi tersebut.

"Kemarin kita lakukan pengawasn dan menemukan adanya minuman beralkohol yang di jual. Kita tidak melakukan penyitaan dan hanya memberikan teguran secara lisan," ungkap Zulpan, Rabu siang. 

Menurut dia, pihak Disperindag meminta pedagang yang kedapatan menjual untuk menghentikan aktifitas penjualan tersebut. 

Serta meminta untuk tidak melakukan penjualan lagi minuman tersebut sebelum melakukan pengurusan izin resmi untuk penjualan minuman beralkohol tersebut.

"Tindakan kita berupa teguran, tidak melalukan penyitaan. Meminta pemilik barang untuk tidak menjual dahulu sebelum ada izin resmi," terangnya singkat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.