TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Komisi C DPRD DKI Jakarta menanggapi munculnya usulan perubahan badan hukum Perumda Pasar Jaya yang mengemuka dalam rapat evaluasi bersama jajaran direksi, Selasa (13/1/2026).
Dalam rapat evaluasi tersebut, sejumlah paparan disampaikan Direksi Perumda Pasar Jaya termasuk rencana prioritas 2026.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengatakan usulan perubahan badan hukum itu telah tercantum dalam dokumen rapat dan merupakan hasil diskusi bersama manajemen Pasar Jaya.
“Karena masuk dalam dokumen rapat, tentu ini hasil pembahasan bersama jajaran direksi Pasar Jaya,” kata Ismail.
Menurut Ismail, salah satu tujuan perubahan badan hukum tersebut adalah untuk memudahkan skema pembiayaan atau creative financing.
Dengan begitu, Pasar Jaya diharapkan lebih fleksibel dalam menjalin kerja sama business to business (B2B) dengan pihak ketiga atau investor.
“Tujuannya agar Pasar Jaya bisa lebih lincah melakukan kerja sama B2B dengan pihak ketiga yang ingin berinvestasi, sehingga tidak hanya mengandalkan atau membebani APBD,” jelasnya.
Ismail menegaskan, secara regulasi perubahan badan hukum Perumda Pasar Jaya sangat memungkinkan untuk dilakukan.
Namun, kata dia, argumentasi dasar perubahan tersebut harus tetap berpijak pada fungsi utama pasar sebagai sarana pelayanan masyarakat.
“Sangat memungkinkan. Tinggal bagaimana argumentasi dasarnya tetap berada dalam koridor pasar sebagai unsur pelayanan kepada masyarakat, dan tidak sepenuhnya profit-oriented,” tegas politisi PKS itu.
Terkait target waktu perubahan badan hukum, Ismail menyebut belum ada keputusan final.
Ia mengungkapkan, pihak Pasar Jaya menyampaikan rencana tersebut sebagai salah satu program prioritas pada tahun 2026 dan membutuhkan dukungan dari DPRD.
“Namun ini masih perlu dikaji lebih lanjut sebelum diambil keputusan,” pungkasnya.
Baru-baru ini, perubahan badan hukum perusahaan pelat merah milik Pemprov DKI Jakarta dilakukan PAM JAYA.
Perubahan badan hukum PAM JAYA sudah disetujui DPRD DKI Jakarta, perusahaan air minum itu dalam waktu dekat berganti menjadi Perseroda atau PT.
Alasan perubahan badan hukum PAM JAYA bertujuan meningkatkan akselerasi dalam mengembangkan bisnisnya, termasuk memperluas cakupan layanan air bersih untuk masyarakat Jakarta.