Perusahaan Rugi Rp 39 Juta karena Karyawan Tilap Hasil Penjualan Beras, Modus Pamit Beli makanan
January 14, 2026 09:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawan rugikan perusahaan Rp 39 juta karena tilap uang penjualan beras.

Karyawan distribusi yang menjadi pelakunya itu berinisial MS.

Ia menghilang membawa uang penjualan dari lima toko di Samarinda setelah pamit beli makanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta, Cara Culas Karyawan Manfaatkan Nota Palsu, Terungkap dari Audit

Saat itu, MS menjalankan tugas rutin mendistribusikan beras ke sejumlah toko pelanggan bersama seorang helper sekaligus menagih pembayaran secara tunai.

Setelah seluruh transaksi selesai, MS diduga meminta helper masuk ke dalam toko terakhir untuk mengurus faktur penjualan.

Sementara itu, ia berpamitan keluar dengan alasan hendak membeli makanan.

“Terduga pelaku berpamitan keluar sebentar dengan alasan membeli makanan. Namun setelah ditunggu cukup lama, yang bersangkutan tidak kembali dan nomor ponselnya sudah tidak dapat dihubungi,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, Rabu (14/1/2026), melansir dari Kompas.com.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Merasa curiga, helper kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan.

Dari hasil pengecekan internal, perusahaan mendapati setoran uang penjualan dari lima toko belum diterima.

Saat dimintai keterangan, MS sempat berdalih bahwa uang hasil penjualan masih dalam perjalanan untuk disetorkan ke perusahaan.

Namun keterangan tersebut tidak sejalan dengan hasil konfirmasi perusahaan kepada para pemilik toko.

“Setelah dilakukan konfirmasi langsung ke lima toko pelanggan, diketahui bahwa seluruh uang hasil penjualan beras telah diserahkan secara tunai kepada terduga pelaku,” ujar Agus.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 39.118.000.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan dugaan penggelapan itu ke Polresta Samarinda untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan MS pada Selasa (13/1/2026).

“Terduga pelaku telah kami amankan dan dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima lembar faktur penjualan beras dari toko pelanggan.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.

Kasat Reskrim menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak setiap laporan masyarakat secara profesional dan tuntas.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Samarinda,” tegasnya.

Kasus Lain

Sebuah perusahaan rugi Rp 526 juta karena ulah penanggung jawab gudang.

Perusahaan yang mengalami ini berada di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Kronologi terungkapnya kasus ini pun diungkap oleh polisi.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal.

Perusahaan menemukan selisih besar antara stok barang dan setoran penjualan.

“Berdasarkan laporannya, dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025), melansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, kecurigaan awal muncul pada Senin (24/11/2025) ketika admin perusahaan menerima informasi adanya pemesanan stok barang baru oleh terlapor.

Padahal, berdasarkan data administrasi, stok lama masih tercatat tersedia.

"Hal itu menimbulkan dugaan adanya selisih barang," jelasnya.

Baca juga: Pusing Usaha Bangkrut, Kacab Dealer Motor Gelapkan Uang Kantor Rp 572 Juta Bayar Utang 25 Pinjol

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak perusahaan yang diwakili supervisor melakukan audit langsung ke gudang pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.

Gudang tersebut diketahui berada di bawah tanggung jawab terlapor.

"Saat dilakukan audit, ditemukan adanya kekurangan setoran hasil penjualan barang dalam jumlah besar," ungkapnya.

Terlapor berinisial PM (39), yang menjabat sebagai penanggung jawab gudang CV Central Inti Perkasa di wilayah Singaraja.

PM diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang ke perusahaan secara bertahap.

"Terlapor mengakui bahwa uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan," sambung dia.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 526.603.500.

Pihak manajemen pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng.

"Saat ini, laporan dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut tengah ditangani penyidik Polres Buleleng untuk pendalaman lebih lanjut," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.