TRIBUNJATENG.COM,PURWOKERTO - Belum lama ini, BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas tidak memperpanjang sewa lahan usaha ayam siap saji di Kompleks Menara Pandang Teratai Mas Purwokerto.
Alasannya, ada hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola.
Lalu bagaimana prosedur penyewaan lahan dan penggunaan di Kompleks Menara Pandang Teratai Mas Purwokerto?
Baca juga: Pedagang Menara Pandang Teratai Purwokerto Harap Retribusi Diturunkan: Tiap Bulan Rp450 Ribu
Koordinator Pemasaran BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, Topan Pramukti mengatakan, lahan di kawasan kompleks menara seluas 1,8 hektare dan 3.000 meter per segi.
Lahan tersebut dapat disewa melalui BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, tetapi penggunaan lahan tersebut harus sesuai dengan peruntukan.
Menurut Topan, lahan di kawasan kompleks menara itu tidak bisa dibuat bangunan permanen secara sepihak.
"Terkait diperbolehkan atau tidak, ada perizinannya di dinas lingkungan hidup, dinas perumahan dan permukiman dan dinas pekerjaan umum.
Kalau mereka rekomendasinya boleh, kita boleh, kalau mereka rekomendasi gak boleh, kita gak boleh," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/1/2026).
Topan mengatakan, untuk mendirikan bangunan permanen ada izin lain yang harus dipenuhi mempertimbangkan ruang terbuka hijau dan dampak lingkungannya.
Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), serta Garis Sepadan Bangunan (GSB), dan Garis Sepadan Sungai (GSS).
Sedangkan pihaknya hanya memberikan izin sewa pemanfaatan lahan saja.
"Sedangkan yang sedang ramai tidak diperpanjang izinnya karena dikontrak perjanjiannya UMKM dan bukan bangunan permanen," jelasnya.
Topan menjelaskan, lahan di sekitar kompleks menara masih bisa disewa dengan ketentuan harga yang tercantum di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bunyinya dalam regulasi tersebut, sewa untuk kegiatan komersial sebesar Rp 15 ribu per meter per segi per hari.
Sedangkan sewa untuk kegiatan non komersiql sebesar Rp 10 ribu per meter per segi per hari.
Selain itu ada juga sewa lahan di kawasan parkir untuk kegiatan komersil sebesar Rp 10 ribu per meter per segi per hari.
"Kemudian ada juga sewa tahunan untuk kawasan pendukung wisata, sebesar Rp 100 ribu per meter per segi per tahun dengan minimal sewa 200 meter per segi," jelasnya.
Baca juga: Gedung Baru DPRD Banyumas di Komplek Menara Pandang Siap Ditempati Maret 2024
Sedangkan besaran tarif sewa lahan di kompleks menara sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, sebagai berikut:
1. Tarif lahan halaman Menara Teratai untuk kegiatan komersial, Rp 15 ribu, per meter per segi per hari.
2. Tarif lahan halaman parkir Menara Teratai untuk kegiatan komersial, Rp 10 ribu, per meter per segi per hari.
3. Tarif lahan halaman parkir Menara Teratai untuk kegiatan komersial, Rp 100 ribu, per meter per segi per hari. (fba)