Sembilan Hari Dibuka, Pendaftar Pemilihan Ketua KONI Trenggalek Nihil
January 14, 2026 08:49 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Trenggalek resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) sejak 5 Januari 2026. 

Namun hingga memasuki hari kesembilan pendaftaran, belum ada satu pun figur yang mendaftarkan diri.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Kabupaten Trenggalek, Adit Suparno, mengatakan pendaftaran bakal calon ketua umum masih akan dibuka hingga 26 Januari 2026 pukul 14.00 WIB.

Adapun Musorkablub dijadwalkan berlangsung pada 31 Januari 2026.

"Pendaftaran bakal calon ketua umum sudah kami buka sejak awal Januari. Sampai hari ini, Rabu (14/1/2026), memang belum ada yang mendaftar. Namun pendaftaran tetap kami buka sampai 26 Januari," ujar Adit, Rabu (14/1/2026).

Adit menjelaskan, panitia Musorkablub telah menyusun tata tertib dan masih akan memfinalkan sejumlah teknis pelaksanaan dalam rapat lanjutan.

Ia memastikan seluruh tahapan pemilihan akan berjalan sesuai aturan serta berpedoman pada petunjuk KONI Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, apabila hingga penutupan pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, maka pemilihan ketua umum dapat dilakukan secara aklamasi. 

Namun, kondisi yang paling dikhawatirkan adalah apabila tidak ada pendaftar sama sekali.

Baca juga: Bernardo Tavares Beber Komposisi Tim Ideal Persebaya Era Kepemimpinannya

Hal tersebut akan berdampak pada keberlanjutan Musorkablub dan kepengurusan KONI Trenggalek yang saat ini masih dipimpin oleh Plt 

Adit menjelaskan, masa tugasnya sebagai Plt Ketua KONI Trenggalek berlaku sejak 22 September 2025 hingga 22 Maret 2026. Jika Musorkablub mengalami penundaan, waktu yang tersedia akan semakin sempit.

"Februari sudah masuk Ramadan dan Maret mendekati Hari Raya. Setelah itu masa Plt saya habis. Kalau tidak segera ada ketua definitif, roda organisasi bisa terganggu," tegasnya.

Ia menyebut, perpanjangan masa Plt juga bukan solusi ideal karena justru akan memperpanjang kekosongan pimpinan definitif di tubuh KONI Trenggalek.

Terkait persyaratan pendaftaran, Adit menegaskan bahwa ketentuannya relatif sederhana.

Bakal calon harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP Kabupaten Trenggalek, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki komitmen waktu untuk mengelola organisasi.

"Intinya sehat, warga Trenggalek, dan punya komitmen untuk menjalankan tugas sebagai Ketua KONI," jelasnya.

Selain itu, setiap bakal calon wajib mengantongi rekomendasi minimal dari satu cabang olahraga (cabor).

Setiap cabor hanya diperbolehkan mengusulkan satu nama bakal calon, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi bermaterai.

Adit juga menegaskan tidak ada pembatasan latar belakang bagi bakal calon ketua umum, baik dari unsur TNI, Polri, ASN, maupun partai politik. Ketentuan tersebut sesuai dengan AD/ART KONI Tahun 2020.

"Yang terpenting bukan latar belakangnya, tetapi apakah yang bersangkutan benar-benar punya waktu dan komitmen untuk mengopeni KONI dan cabang-cabang olahraga di Trenggalek," tegas Wakil Ketua KONI Trenggalek tersebut.

Ia berharap, ketua umum KONI yang terpilih nantinya merupakan figur yang responsif, aktif, dan hadir langsung mendampingi cabang olahraga.

"Tahun 2026 ini KONI Trenggalek membutuhkan figur yang benar-benar grecep, hadir di tengah cabor, dan tidak sekadar mendelegasikan," pungkas Adit.

Musorkablub KONI Trenggalek digelar menyusul pengunduran diri Nurhadi dari jabatan Ketua KONI Kabupaten Trenggalek periode 2024-2028.

Surat pengunduran diri tersebut ditulis pada 1 Agustus 2025 dan telah disampaikan kepada KONI Provinsi Jawa Timur.

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.