Daftar Baru 2026 Desa dan Kelurahan Terdampak Proyek Jalan Tol Kediri–Tulungagung
January 14, 2026 11:44 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM - Proyek jalan tol Kediri–Tulungagung dipastikan akan berdampak langsung pada sejumlah wilayah administratif di dua daerah tersebut.

Berdasarkan data awal, terdapat 12 desa dan 2 kelurahan yang masuk dalam trase proyek dan tersebar di tiga kecamatan.

Pembangunan tol Kediri–Tulungagung memiliki peran strategis sebagai jalur pendukung menuju Bandara Dhoho Kediri, sekaligus memperkuat konektivitas wilayah selatan Jawa Timur.

Jalan tol ini juga menjadi kelanjutan dari tol Kertosono–Kediri yang telah lebih dulu beroperasi.

Proyek ini termasuk kategori unsolicited project, yakni proyek yang diusulkan oleh pihak swasta.

Perusahaan rokok nasional PT Gudang Garam Tbk tercatat sebagai pengusul utama pembangunan jalan tol Kediri–Tulungagung.

Dengan panjang sekitar 44,52 kilometer, nilai investasi proyek ini mencapai Rp 10,5 triliun.

Pemerintah menilai tol Kediri–Tulungagung sebagai infrastruktur vital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan Mataraman dan sekitarnya.

Masuk Proyek Strategis Nasional

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jalan tol Kediri–Tulungagung masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketetapan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di sejumlah kawasan prioritas.

Kawasan yang dimaksud meliputi wilayah Gresik–Bangkalan–Mojokerto–Surabaya–Sidoarjo–Lamongan, kawasan Bromo–Tengger–Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan Jawa Timur.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Pemilik Lahan
Seiring rencana pembebasan lahan, pemilik tanah yang terdampak proyek tol Kediri–Tulungagung diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat pendataan dan ganti rugi, antara lain:

Bukti perolehan tanah (akta PPAT, surat pernyataan waris, jual beli, atau hibah)

  • Identitas pihak yang berhak
  • Surat keterangan riwayat tanah
  • Surat pernyataan penguasaan fisik
  • Surat pernyataan fisik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah
  • Bukti kepemilikan tanah, seperti eigendom, petok/letter C, atau sertifikat

Berikut ini adalah daftar desa dan kelurahan yang terdampak oleh proyek jalan tol Kediri-Tulungagung:

1. Kecamatan Kedungwaru

 Desa Simo.

2. Kecamatan Kauman

Desa Batangsaren

Desa Panggungrejo

Kelurahan Kutoanyar

Desa Balerejo

Kelurahan Panggungrejo

3. Kecamatan Karangrejo

Desa Gedangan

Desa Sukowidodo

Desa Sembon

Desa Sukowiyono

Desa Bungur

Desa Tulungrejo

Desa Punjul

Desa Sukodono

(tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.