Irma Chaniago Sindir Mahfud MD soal Pembelaan ke Pandji: Nggak Usah Jadi Pahlawan Kesiangan
January 15, 2026 01:03 AM

SERAMBINEWS.COM - Polemik pelaporan Pandji Pragiwaksono memicu perbedaan pandangan di ruang publik.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago, menilai pembelaan Mahfud MD berlebihan. 

Sementara itu, Mahfud menegaskan laporan terhadap Pandji lemah secara hukum dan tidak beralasan, sehingga komedi tidak semestinya dibawa ke ranah kriminal.

Diketahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi atas materi stand up comedy Mens Rea yang dihelat di Indonesia Arena, Jakarta Pusat Sabtu (30/8/2025) lalu dan telah ditayangkan tanpa sensor di platform streaming Netflix sejak 27 Desember 2025.

Komika bernama lengkap Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo itu dilaporkan oleh pihak yang mengaku mewakili Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rabu (7/1/2026).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Materi stand up comedy Mens Rea Pandji dilaporkan karena dinilai menghina, memfitnah, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.

Baca juga: GMPB Demo di Agara, Minta Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri Berantas Akun Fake Donokasino Dono Dono

Adapun pelapornya adalah Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengatasnamakan diri sebagai Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. 

Rizki mengaku tidak terima dan merasa dirugikan dengan materi Panji yang menuding bahwa pemberian konsesi terhadap NU merupakan 'imbalan' dari pemerintah.

"Saya sebagai aktivis muda Nahdlatul Ulama merasa dirugikan atas statement beliau yang menyampaikan bahwa NU terlibat dalam politik praktis dan terus kemudian mendapat imbalan dalam bentuk tambang," kata Rizki, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Kamis (8/1/2026).

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah membantah dan menyatakan bahwa pelapor tersebut tidak mewakili organisasi mereka (bukan representasi resmi).

Terkait pelaporan ini, Mahfud MD telah memberikan pembelaan dan menyebut Pandji tidak bisa diseret ke ranah hukum.

Irma Chaniago pun menanggapi sikap Mahfud MD yang membela Pandji Pragiwaksono, dan menurutnya tidak perlu.

Baca juga: Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Bupati Suhaidi: Jangan Ada Korban Bencana Terabaikan

Ia menilai, perkara Pandji sejak awal tidak perlu dibawa ke jalur hukum.

Hal ini disampaikan Irma saat berbicara dalam tayangan Catatan Demokrasi yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (14/1/2026).

Politisi wanita dari Partai NasDem (Nasional Demokrat) ini menyebut Mahfud MD tidak perlu menjadi 'pahlawan kesiangan', sebuah istilah sarkastik untuk orang yang baru muncul dan mengaku pahlawan setelah masa perjuangan atau kesulitan berakhir, tidak terlibat saat masalah terjadi.

"Kalau dibawa ke jalur hukum, dari awal saya sudah bilang nggak perlu, dan nggak perlu juga Mahfud MD bilang 'saya bela' untuk apa bela? Orang memang enggak ada delik hukumnya," kata Irma.

"Nggak usah jadi pahlawan kesiangan juga, bilang 'Saya mau bela, tenang...' Nggak perlu lah ya. Nggak perlu, karena memang nggak ada dan nggak usah dibawa-bawa ke sana."

Dua Kali Meminta Pandji untuk Tenang

Baca juga: Gerakan Mahasiswa Pemuda Bersatu Peduli Bencana Desak Audit Dana Bencana Rp 4 Miliar 

Dua kali Mahfud MD membela Pandji Pragiwaksono dan meminta agar penulis buku Septictank: Pengalaman Nyemplung ke Kolam Politik itu untuk tenang.

Pertama, Mahfud MD menilai materi stand up comedy Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono, khususnya yang membahas Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa dipidana.

Sebab, saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah berlaku, sejak 2 Januari 2026.

“Kalau itu dianggap menghina [Gibran], khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum.

Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru,” kata Mahfud melalui podcast/siniar Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (6/1/2026).

Mahfud MD lantas menjelaskan, Pandji menyampaikan materi Mens Rea pada Desember 2025 dan tayang di Netflix pada Januari 2026.

Sehingga, berdasarkan lanskap hukum pidana terbaru, peristiwa tersebut dihitung saat materi disampaikan, sehingga tidak bisa diproses hukum.

Mahfud pun menyatakan siap membela Pandji.

“Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji, tenang nanti saya yang bela,” imbuh Mahfud.

Kedua, Mahfud MD juga merasa yakin Pandji tidak akan dihukum dan menyarankannya untuk santai menghadapi laporan.

"Tenang-tenang aja, ketawa-ketawain aja gitu. Insyaallah ndak lah [dihukum, red]," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini, dikutip dari podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (13/1/2026).

Bahkan, lanjut Mahfud MD, menjadi persoalan jika Pandji bisa dihukum gara-gara berkomedi.

"Kalau sampai itu terjadi. Ya, tragedi dong. Lalu mau hukum apa ke depan kita ini? Orang bergurau aja gak boleh," tambahnya.

Laporan terhadap Pandji Aneh, Pelapor Tidak Memiliki Legal Standing
Sementara itu, Mahfud MD menilai, pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah adalah hal yang aneh.

Sebab, kedua organisasi itu menurutnya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang merupakan konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan 

"Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengajukan laporan itu, menurut saya aneh, nggak punya legal standing," kata Mahfud MD dalam tayangan Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (13/1/2026).

Menurut Mahfud MD, klaim pelapor sebagai santri jalanan yang mewakili NU tidak berlaku.

Apalagi, si pelapor bukan merupakan pengurus NU, sehingga tidak memiliki posisi yang tepat untuk mewakili organisasi tersebut dan melayangkan laporan ke polisi.

"Kenapa dia mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah?" ujar Mahfud.

"Saya lihat di TV, dia bilang, 'Ya saya ini kan santri juga, santri NU, meskipun santri jalanan', gitu. Saya nggak tahu santri jalanan tuh seperti apa. Dia bilang 'Saya ini santri jalanan' berarti kan bukan santri pesantren."

"Tapi begini, kenapa dia, kalau bukan pengurus NU, merasa dia bisa mewakili orang NU? Kan tidak punya legal standing."

Mahfud MD pun merasa heran, dirinya yang juga merupakan warga NU saja tidak keberatan dengan materi komedi Pandji, lantas kenapa pelapor mengajukan laporan.

"Kenapa dia? Saya aja warga NU merasa nggak apa-apa, kok kamu mengajukan [laporan, red]? Kan harusnya yang merasa dirugikan tuh organisasi," jelas Mahfud. (Tribunnews.com/Rizki A./Endra Kurniawan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.