Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru
January 15, 2026 02:11 AM

TRIBUNJABAR.ID - Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Pemerintah menerbitkan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022.
Pemerintah menerbitkan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. (Istimewa)

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi aturan sebelumnya. Pemerintah, menurutnya, menilai perlunya pembenahan menyeluruh agar sistem pengelolaan royalti berjalan lebih efektif dan akuntabel.

“Selama ini masih ditemukan mekanisme yang berlapis dan kurang efisien. Regulasi baru ini dirancang untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Salah satu perubahan mendasar terdapat pada metode penarikan royalti. Dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022, penarikan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui pelaksana harian yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Skema tersebut kini diubah menjadi penarikan langsung oleh LMKN kepada masyarakat atau pengguna, termasuk melalui penunjukan perwakilan daerah.

Menurut Hermansyah, sentralisasi penarikan royalti menjadi kunci dalam regulasi terbaru ini. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha tidak lagi menghadapi penagihan dari berbagai lembaga yang berpotensi menimbulkan pungutan ganda .

“Dengan satu pintu penarikan melalui LMKN, pelaku usaha cukup berhubungan dengan satu lembaga. Ini penting untuk mencegah penarikan royalti yang tidak sesuai ketentuan,” kata Hermansyah.

Regulasi baru juga merombak struktur LMKN dengan memisahkan LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Selain itu, batas maksimal biaya operasional LMKN dipangkas dari 20 persen menjadi paling tinggi 8?ri total royalti yang dihimpun, agar porsi distribusi kepada pencipta dan pemilik hak terkait lebih besar.

Pemerintah turut memperluas cakupan layanan publik yang dikenai kewajiban royalti, yang sebelumnya hanya analog, kini juga termasuk layanan digital, serta mewajibkan pembaruan data penggunaan lagu dan musik pada Pusat Data Lagu dan/atau Musik setiap tiga bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi distribusi dan mencegah penumpukan dana yang tidak terdistribusi.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan, Menteri Hukum membentuk tim pengawas LMKN dan LMK yang memiliki mandat pengawasan keuangan dan kinerja, termasuk pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam identifikasi karya, serta kewenangan merekomendasikan sanksi administratif bagi lembaga yang tidak memenuhi standar.

Pemerintah optimistis regulasi baru ini mampu memperbaiki tata kelola royalti musik secara berkelanjutan. Dengan mekanisme satu pintu, pemanfaatan sistem digital, serta pengawasan yang diperkuat, Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait terlindungi secara lebih adil dan transparan.

Merespons terbitnya aturan baru tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut antusias reformasi tata kelola royalti ini. Mengingat Jawa Barat merupakan salah satu gudang musisi dan industri kreatif terbesar di Indonesia, Asep menilai kebijakan satu pintu dan transparansi ini adalah angin segar yang dinanti.

Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Jabar, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, siap bergerak masif untuk mensosialisasikan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 ini kepada para pelaku seni dan pengusaha di Jawa Barat demi terwujudnya ekosistem musik yang berkeadilan dan kepastian hukum yang nyata.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.