Apakah Sanksi Bagi ASN yang Positif Narkoba? Viral Dua ASN Kubu Raya Diduga Pemakai Narkoba
January 15, 2026 05:22 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kubu Raya diduga terindikasi positif narkoba usai menjalani pemeriksaan tes urine beberapa waktu lalu.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Anusapati pada Selasa 13 Januari 2026.

Anusapati menyebut pihaknya masih mendalami kebenaran dari temuan tersebut.

"Sejauh ini dugaan yang terindikasi itu ada dua orang ASN yang positif narkoba. Untuk leding sektornya kami belum bisa sampaikan," katanya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri meminta agar dua ASN itu diberi sanksi berat jika terbukti.

"Kalo terbukti harus diberi sanksi berat sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Selain itu, dirinya juga berharap agar pengawasan terhadap peredaran narkoba semakin diperketat sehingga tak merusak khususnya generasi muda di Kabupaten Kubu Raya.

"Semoga kejadian ini menjadi perhatian kita bersama dan tidak terulang baik itu kepada ASN maupun masyarakat di Kabupaten Kubu Raya," pungkasnya.

• Bupati Kubu Raya Akan Dalami Oknum ASN yang Terindikasi Narkoba, Sujiwo: Maunya Saya, Kita Pecat

Lantas apa hukuman bagi ASN yang positif narkoba?

Hukuman ASN Positif Narkoba

Aturan ASN positif narkoba telah diatur dalam UU ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam UU itu, sanksi yang diberikan bagi ASN yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba mulai dari rehabilitasi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.

Hukuman ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan BNN serta inspektorat.

Bupati Kubu Raya Ancam Pecat

Menanggapi dua ASN-nya diduga positif narkoba, Bupati Kubu Raya, Sujiwo menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi bawahannya yang mencoreng marwah dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Menurut Sujiwo, penyalahgunaan narkoba oleh ASN merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. 

“Kalau saya, itu sudah menjadi hal yang sangat fatal dan sangat tidak terpuji. ASN itu harus jadi contoh. Kalau sudah seperti itu, maunya saya, kita pecat. Siapa pun dia,” katanya saat diwawancarai, Rabu 14 Januari 2026.

• ASN Kubu Raya Diduga Positif Narkoba, Amri: Jika Terbukti Harus Disanksi Berat Sesuai Aturan

Meski saat ini masih menunggu laporan resmi terkait detail kasus dan status hukum yang bersangkutan, Sujiwo menegaskan sikap pribadinya sudah sangat jelas. 

Ia bahkan menyebut, apabila memiliki kewenangan penuh atau hak veto, maka pemecatan merupakan satu-satunya opsi bagi ASN yang terbukti positif menggunakan narkoba.

Selanjutnya, Sujiwo mengaku akan segera berkoordinasi dengan BKPSDM untuk mengkaji aturan dan mekanisme sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Nanti saya akan tanyakan ke BKPSDM bagaimana aturan resminya. Tapi prinsip saya jelas, kalau saya boleh ambil hak veto, kita pecat. Tidak ada toleransi,” pungkasnya.

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.