TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono baru-baru ini menyoroti maraknya sepeda listrik atau e-bike di jalan raya.
Ia mengimbau agar tidak membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Hal itu, kata Wali Kota dua periode itu berpotensi membahayakan keselamatan diri hingga pengguna jalan lain.
Menurutnya, pengguna kendaraan di jalan raya seharusnya merupakan orang dewasa yang telah matang secara emosional dan mampu mengendalikan diri.
"Sebenarnya kalau berada di jalan raya, ini kan harus orang dewasa yang sudah dianggap matang. Masih anak-anak kan kadang-kadang masih belum bisa mengontrol emosinya," ujar Edi.
Edi menegaskan masyarakat yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dianjurkan untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
"Intinya yang belum punya SIM tidak dianjurkan menggunakan sepeda listrik," tegasnya.
• Warga Pontianak Sambut Positif Rencana BTS, Dinilai Jadi Solusi Kemacetan Jam Sibuk
Lebih lanjut, Edi mengatakan sepeda listrik memiliki risiko tersendiri karena akselerasinya yang cukup responsif.
Kondisi ini dinilai berbahaya jika digunakan oleh anak-anak yang belum memahami situasi lalu lintas.
"Apalagi sepeda listrik yang kadang-kadang begitu ketekan aja langsung akselerasinya cepat," jelasnya.
Edi juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, khususnya saat berada di jalan raya yang dinilai sangat rentan terjadi kecelakaan.
"Para orang tua kita minta, kita imbau untuk juga mengawasi, kalau di jalan raya ini kan sangat rentan," katanya.
Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga keselamatan agar tidak terjadi kecelakaan yang berujung penyesalan bagi korban maupun keluarga.
"Oleh sebab itu, kita sama-sama menjaga supaya jangan terjadi kecelakaan yang akan menjadi penyesalan bagi yang bersangkutan dan keluarga," tuturnya.
• Pernak-pernik Imlek di Imlek Palace Mega Mall Ayani Pontianak Ramai Diburu Pembeli
a. Gunakan helm standar keselamatan: Melindungi kepala dari cedera serius jika terjadi kecelakaan.
b. Patuhi aturan lalu lintas: Sepeda listrik di jalan raya wajib mengikuti rambu dan aturan seperti kendaraan lain.
c. Kenakan pakaian mencolok atau reflektif: Membantu pengendara lain melihat Anda, terutama di malam hari.
d. Periksa kondisi sepeda listrik: Pastikan baterai, rem, lampu, dan ban dalam kondisi baik sebelum digunakan.
e. Batasi kecepatan sesuai kondisi jalan: Jangan memacu sepeda listrik terlalu cepat, terutama di area ramai.
f. Gunakan jalur khusus sepeda bila tersedia: Mengurangi risiko bersinggungan dengan kendaraan besar.
g. Hindari penggunaan ponsel saat berkendara: Fokus penuh pada jalan untuk mencegah kecelakaan.
Di Indonesia, usia minimum pengguna sepeda listrik adalah 12 tahun sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Oleh karena itu, anak di bawah usia tersebut tidak diperbolehkan mengendarai sepeda listrik demi keselamatan di jalan raya.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!