BANGKAPOS.COM – Kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024 terus bergulir.
Setelah empat tersangka ditetapkan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024.
Kali ini Aditya Rizki Pradana alias ARP resmi menyusul ayahnya yang merupakan mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang.
Aditya Rizki Pradana tampak digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas, Rabu (14/1/2026) malam.
Di bagian belakang, aparat bersenjata lengkap berjaga untuk memastikan proses pengamanan berjalan ketat.
Baca juga: Dibuka Pendaftaran PPPK 32.000 Pegawai Dapur MBG, Cek Syarat, Besaran Gaji dan Tunjangannya
Situasi semakin ramai dengan kehadiran sejumlah awak media yang merekam momen tersebut menggunakan ponsel.
Dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda dan kedua tangan diborgol Aditya Rizki Pradana hanya bisa tertunduk malu.
Pakaian yang dikenakan pun serba tertutup, Aditya Rizky Pradana tampak menutup kepalanya menggunakan penutup hoodie dan sebagian wajahnya tertutup dengan masker berwarna putih.
Tak banyak kata-kata yang diucapkan ketika beberapa pertanyaan dilontarkan oleh sejumlah awak media.
Ia hanya terus berjalan menuju mobil tahanan yang sudah berada di lobbi gedung.
Bahkan hingga masuk ke dalam mobil tahanan Aditya Rizki Pradana tak mengeluarkan sepatah kata apapun.
Sampai akhirnya mobil tahanan berjalan meninggalkan Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan penetapan ARP sebagai tersangka menjadi yang kelima secara berturut-turut.
Terutama atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024.
Seperti diketahui dalam perkara tersebut sudah ditetapkan empat orang tersangka lainnya tiga di antaranya aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Pertama, yakni mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer alias JN yang menjadi dalang kasus korupsi.
Sementara tiga tersangka lainnya bernama Dodi Kusumah alias DK mantan Camat Lepar periode 2016–2019.
Lalu, Rizal alias R mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020.
Terakhir, Soni Apriansyah alias SA staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023.
“ARP ini juga merupakan anak dari tersangka Justiar Noer alias JN mantan Bupati Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com.
Menurutnya kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Justiar Noer saat menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan.
Baca juga: Cerita Korban Selamat Kecelakaan di Babar, Muliandy Sempat Diajak Ngopi: Tidak Usah Mending Langsung
Dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, Justiar Noer diduga menerima uang secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM untuk mencarikan lahan negara seluas hampir 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
Dengan kesepakatan harga Rp20 juta per hektar. Selain itu, Justiar Noer juga diduga memaksa JM untuk mengeluarkan uang operasional sebesar Rp9 miliar yang diberikan secara bertahap.
Dengan dalih untuk mempercepat proses perizinan yang dibutuhkan dan legalitas lahan dengan harga Rp20 juta per hektare.
Dari rangkaian transaksi tersebut, nilai total uang yang diterima tersangka Justiar mencapai Rp45,964 miliar.
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2021, Justiar Noer meminta saksi JM melalui PT. Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Aditya Rizki Pradana melalui rekening bank mandiri.
Aditya Rizki Pradana mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan adanya pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.
“Dari uang yang ditransfer tersebut tersangka ARP juga menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi sehari-hari,” jelas Sabrul Iman.
Selain transfer Rp1 miliar, ARP juga tercatat menerima aliran dana lainnya.
Atas perintah tersangka JN, PT SAS mengirimkan uang kepada ARP pada Maret 2021 sebesar Rp15 juta, kemudian dilanjutkan dengan pengiriman rutin sebesar Rp5 juta setiap bulan sejak April 2021 hingga November 2024.
Total penerimaan dari skema ini mencapai Rp235 juta.
Menariknya, dana tersebut diberikan dengan alasan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada ARP.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, PT SAS pada saat itu belum menjalankan aktivitas usaha apa pun.
Sehingga pemberian uang tersebut dinilai tidak memiliki dasar kegiatan yang sah.
Penyidik menilai, penerimaan dana oleh ARP tidak terlepas dari pengaruh ayahnya yang saat itu menyalahgunakan kewenangan sebagai Bupati Bangka Selatan kala itu.
Tak hanya itu, ARP juga diduga menerima dana sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari Justiar Noer pada periode September hingga Desember 2020.
“Penyerahan uang tersebut bertepatan dengan proses pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS dan dilakukan di rumah dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari,” paparnya.
Dalam konstruksi perkara, perbuatan Aditya Rizki Pradana dinilai turut menyempurnakan tindak pidana yang dilakukan tersangka Justiar Noer.
Dengan menggunakan rekening pribadinya, Aditya Rizky Pradana menerima, menguasai, dan memanfaatkan dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama pihak lain secara melawan hukum.
Dengan mempertimbangkan ancaman pidana di atas lima tahun sebagai unsur objektif, serta adanya dugaan memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan menghambat proses pemeriksaan sebagai unsur subjektif, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Aditya Rizki Pradana.
“Tersangka ARP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” pungkas Sabrul Iman.
Aditya Rizki Pradana alias ARP anak mantan Bupati Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung periode 2016-2021, Justiar Noer resmi menyandang status sebagai tersangka.
Aditya Rizki Pradana diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024.
Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman bilang dalam perkara tersebut Aditya Rizki Pradana diduga turut memuluskan rencana ayahnya yakni Justiar Noer dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024.
Aditya Rizki Pradana turut menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi senilai Rp45,964 miliar yang dilakukan oleh ayahnya. Bahkan dana tersebut masih diterima hingga akhir tahun 2024 lalu.
“Tersangka Aditya Rizki Pradana juga menikmati untuk keperluan pribadi dan kebutuhan sehari-harinya,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (14/1/2026) malam.
Sabrul Iman memaparkan perkara ini diketahui bahwa pada tahun 2020 sampai tahun 2021 Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menerima uang sebesar Rp45,964 miliar secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang.
Diketahui JM sedang mencari lahan dengan total keseluruhan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok. Justiar Noer selaku Bupati menyampaikan kepada saksi JM akan membantu mencarikan lahan tambak udang tersebut.
Sekaligus mempercepat proses pengurusan perizinan yang dibutuhkan. Dengan kesepakatan harga lahan per hektar ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektar dan oleh karena itu, Justiar Noer memaksa saksi JM untuk mengeluarkan uang operasional terlebih dahulu sebesar Rp9 miliar.
Singkat cerita pada tanggal 6 Agustus 2021, Justia Noer meminta saksi JM melalui PT. Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Aditya Rizki Pradana melalui rekening Bank Mandiri.
Baca juga: Sosok Muliandy Nasution, Bos TV Meninggal di Bangka Barat, Suami Desainer Ternama Ayu Dyah Andari
Aditya Rizki Pradana mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan adanya pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.
“Dari uang yang ditransfer tersebut Aditya Rizki Pradana juga menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi sehari-hari,” papar Sabrul Iman.
Singkat cerita atas perintah Justia Noer PT. SAS juga mengirim uang kepada Aditya Rizki Pradana pada bulan Maret 2021 sebesar Rp15 juta dan sebesar Rp45 juta setiap bulannya dari bulan April 2021 sampai dengan November 2024.
Dengan total penerimaan sebesar Rp235 juta.
Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Aditya Rizki Pradana.
Pada saat itu diketahui PT. SAS belum berjalan aktivitasnya.
Namun, Aditya Rizki Pradana sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan Justiar Noer.
Selain itu, Aditya Rizki Pradana juga telah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari Justiar Noer pada rentang waktu bulan September sampai dengan Bulan Desember 2020.
Bertepatan dengan penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang milik PT. SAS yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari.
Aditya Rizki Pradana yang turut serta membantu Justiar Noer dengan menggunakan rekening pribadinya telah menerima, menguasai penempatan, pentransferan yang diketahui.
Patut diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Justiar Noer bersama almarhum Firmansyah alias Arman secara melawan hukum telah menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Justiar Noer.
“Khususnya untuk mendapatkan uang sebesar Rp45,964 miliar,” sebutnya.
Tindakan tersebut dinilai merupakan suatu peristiwa pidana karena bertentangan dengan Kesatu Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidair, Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua Pasal 607 ayat (2) huruf a Jo Pasal 607 ayat (1) huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Bahwa setelah mempertimbangan terdapat dua alat bukti dan adanya ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih sebagai unsur objektif dan karena telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan serta menghambat proses pemeriksaan sebagai unsur subjektif.
“Terhadap tersangka ARP selanjutnya dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan yaitu sejak tanggal 14 Januari 2026 sampao 2 Februari 2026,” tukasnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok kian membuka tabir baru.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Aditya Rizki Pradana alias ARP sebagai tersangka. Ia diduga tidak hanya menerima aliran dana hasil kejahatan ayahnya, Justiar Noer yang merupakan mantan Bupati Bangka Selatan.
Tetapi juga memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan politik, termasuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangka Selatan tahun 2021.
Aditya Rizki Pradana diketahui merupakan anak tunggal mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan dalang utama perkara korupsi tersebut.
Penetapan Aditya sebagai tersangka menjadikannya tersangka kelima dalam kasus yang melibatkan tiga aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Baca juga: Nasib ASN Terseret Korupsi Tambang Ilegal, Manipulasi Laporan Patroli Berujung Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa Aditya Rizki Pradana diduga menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi yang dilakukan ayahnya dengan nilai total mencapai Rp45,964 miliar.
Dana tersebut diterima secara bertahap sejak 2020 hingga akhir 2024. Dari hasil penyidikan, tersangka Aditya Rizki Pradana turut menikmati aliran dana tersebut.
“Baik untuk keperluan pribadi, kebutuhan sehari-hari, maupun kepentingan lainnya,” ujar Sabrul Iman kepada Bangkapos.com, Rabu (14/1/2026) malam.
Sabrul Iman menjelaskan, salah satu temuan penting dalam perkara ini adalah penerimaan dana sebesar Rp1,5 miliar oleh Aditya Rizki Pradana pada rentang waktu September hingga Desember 2020.
Uang tersebut diterima secara bertahap dan diserahkan di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari, bertepatan dengan proses pengadaan lahan tambak udang milik PT Sumber Alam Segara (SAS).
Dana Rp1,5 miliar itu diduga kuat digunakan untuk membiayai aktivitas politik Aditya Rizki Pradana ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Bangka Selatan pada Pilkada tahun 2020.
Penyidik menilai aliran dana tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Justiar Noer selaku bupati saat itu.
Uang tersebut diterima oleh Aditya Rizki Pradana dalam posisi mengetahui bahwa sumber dana berasal dari pembebasan dan penguasaan lahan negara secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.
Padahal diketahui tindakan tersebut melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang.
“Untuk kampanye Pilkada tahun 2020 memang ada. Hal ini tergambar dari fakta penyidikan khususnya untuk dana senilai Rp1,5 miliar,” jelas Sabrul Iman.
Lebih lanjut perkara ini diketahui bahwa pada tahun 2020 sampai tahun 2021 Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menerima uang sebesar Rp45,964 miliar secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang.
Diketahui JM sedang mencari lahan dengan total keseluruhan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok. Justiar Noer selaku Bupati menyampaikan kepada saksi JM akan membantu mencarikan lahan tambak udang tersebut.
Sekaligus mempercepat proses pengurusan perizinan yang dibutuhkan. Dengan kesepakatan harga lahan per hektar ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektar dan oleh karena itu, Justiar Noer memaksa saksi JM untuk mengeluarkan uang operasional terlebih dahulu sebesar Rp9 miliar.
Singkat cerita pada tanggal 6 Agustus 2021, Justiar Noer meminta saksi JM melalui PT. Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Aditya Rizki Pradana melalui rekening Bank Mandiri.
Singkat cerita atas perintah Justia Noer PT. SAS juga mengirim uang kepada Aditya Rizki Pradana pada bulan Maret 2021 sebesar Rp15 juta dan sebesar Rp45 juta setiap bulannya dari bulan April 2021 sampai dengan November 2024.
Dengan total penerimaan sebesar Rp235 juta. Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Aditya Rizki Pradana.
Pada saat itu diketahui PT. SAS belum berjalan aktivitasnya.
Namun, Aditya Rizki Pradana sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan Justiar Noer.
Meskipun demikian Sabrul Iman menegaskan akan terus mengejar para tersangka lainnya.
Tak menutup kemungkinan masih terdapat beberapa orang lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Terutama mendapatkan aliran dana dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Justiar Noer.
Sepanjang ada alat bukti para tersangka lainnya akan turut diseret ke pengadilan.
“Untuk tersangka lain sepanjang ada alat bukti akan kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Aditya Rizki Pradana alias ARP anak mantan Bupati Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung periode 2016-2021, Justiar Noer resmi menyandang status sebagai tersangka.
Aditya Rizki Pradana diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024.
Seperti diketahui dalam perkara tersebut empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Baca juga: Dapat Imbalan Lahan di Belakang GOR Toboali, Peran Dua ASN Bangka Selatan di Kasus Mafia Tanah
Mereka masing-masing Justiar Noer yang menjadi dalang kasus korupsi dan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Ketiganya adalah Dodi Kusumah alias DK mantan Camat Lepar periode 2016–2019.
Lalu, Rizal alias R mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020.
Terakhir, Soni Apriansyah alias SA staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman bilang dalam perkara tersebut Aditya Rizki Pradana diduga turut memuluskan rencana ayahnya yakni Justiar Noer dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024.
Aditya Rizki Pradana turut menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi senilai Rp45,964 miliar yang dilakukan oleh ayahnya.
Bahkan dana tersebut masih diterima hingga akhir tahun 2024 lalu.
“Tersangka Aditya Rizki Pradana juga menikmati untuk keperluan pribadi dan kebutuhan sehari-harinya,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (14/1/2026) malam.
Sabrul Iman memaparkan perkara ini diketahui bahwa pada tahun 2020 sampai tahun 2021 Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menerima uang sebesar Rp45,964 miliar secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang.
Diketahui JM sedang mencari lahan dengan total keseluruhan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok.
Justiar Noer selaku Bupati menyampaikan kepada saksi JM akan membantu mencarikan lahan tambak udang tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, Aditya Rizki Pradana diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dengan nilai keseluruhan mencapai Rp45,964 miliar.
Dana tersebut diterima secara bertahap sejak tahun 2020 hingga akhir 2024. Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan kebutuhan sehari-harinya.
“Uang yang diterima ARP memang untuk penghasilan setiap bulan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (14/1/2026) malam.
Dipaparkan Sabrul Iman dalam perkara tersebut Aditya Rizki Pradana diduga turut memuluskan rencana ayahnya yakni Justiar Noer dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024.
Pada tahun 2020 sampai tahun 2021 Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menerima uang sebesar Rp45,964 miliar secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang.
Namun, Aditya Rizki Pradana sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan Justiar Noer.
Selain itu, Aditya Rizki Pradana juga telah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari Justiar Noer pada rentang waktu bulan September sampai dengan Bulan Desember 2020.
Bertepatan dengan penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang milik PT. SAS yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari.
Aditya Rizki Pradana yang turut serta membantu Justiar Noer dengan menggunakan rekening pribadinya telah menerima, menguasai penempatan, pentransferan yang diketahui.
Patut diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Justiar Noer bersama almarhum Firmansyah alias Arman secara melawan hukum telah menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Justiar Noer.
Khususnya untuk mendapatkan uang sebesar Rp45,964 miliar.
“Aliran dana untuk kampanye Pilkada tahun 2020 memang ada. Hal ini tergambar dari fakta penyidikan khususnya untuk dana senilai Rp1,5 miliar,” sebutnya.
Tindakan tersebut dinilai merupakan suatu peristiwa pidana karena bertentangan dengan kesatu primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsider, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua Pasal 607 ayat (2) huruf a juncto Pasal 607 ayat (1) huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Bahwa setelah mempertimbangkan terdapat dua alat bukti dan adanya ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih sebagai unsur objektif dan karena telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan serta menghambat proses pemeriksaan sebagai unsur subjektif.
“Jadi untuk tersangka ARP juga kita sangkakan dengan pasal TPPU,” sebutnya.
Selain dijerat pasal TPPU, penyidik juga menilai Aditya Rizki Pradana bersikap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta serta menghambat jalannya penyidikan. Unsurnya terpenuhi, baik secara objektif maupun subjektif. Tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta dan menghambat proses pemeriksaan.
“Sementara kita sampaikan peristiwa pidananya. Kalau untuk menghambat proses pemeriksaan nanti akan kita sampaikan di fakta persidangan,” tukas Sabrul Iman.
(Bangkapos.co/Cepi Marlianto)