TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN – Bagi Anda warga Kota Depok yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, jangan sampai terlewat! Layanan SIM Keliling Polrestro Depok kembali hadir hari ini, Kamis, 15 Januari 2026.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus mengantre lama di Polres.
Namun ingat, kuota yang disediakan terbatas setiap harinya!
Baca juga: Curi 2 Ekor Ayam di Tapos Depok, 3 Remaja Ini Berakhir Menangis Sungkem di Kaki Orang Tua dan Korban
Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini
Untuk hari Kamis, petugas bersiaga di dua titik strategis yang mudah dijangkau:
Jam Operasional & Kuota Pemohon
Agar tidak kehabisan kuota, disarankan datang lebih awal karena pendaftaran bisa ditutup lebih cepat jika pemohon sudah penuh.
Jam Pelayanan: 08.00 s.d. 12.00 WIB.
Batas Pendaftaran: Pukul 11.00 WIB.
Kuota Maksimal: 200 orang per lokasi.
Rincian Biaya Resmi
Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan sangat terjangkau:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000 (Belum termasuk biaya tes psikologi dan surat keterangan sehat).
Syarat yang Wajib Dibawa
Pastikan dokumen-dokumen berikut sudah siap di dalam tas Anda:
Penting! Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif.
Jika masa berlaku sudah lewat meski hanya satu hari, Anda wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM Baru di Satpas SIM Polres Metro Depok.
Jadwal Lengkap SIM Keliling Depok Sepekan
Simpan jadwal ini agar Anda tidak salah lokasi di hari lain:
Senin: Honda Motor Care (Sawangan) & Burger King (Bojongsari).
Selasa: Pos Lantas Kukusan (Beji) & Ex Ramayana (Cimanggis).
Rabu: Hyfresh Bojongsari & Ruko Dian Plaza (Meruyung).
Jumat: Cimanggis City Mall & Podomoro Golf (Jalan Raya Nangka).
Sabtu: Pos Lantas Bambu Kuning & Margo City (Margonda).
Jangan tunda sampai kedaluwarsa, karena berkendara tanpa SIM yang sah bisa terkena denda sesuai Pasal 281 UU LLAJ. Yuk, urus SIM Anda hari ini!