Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menilai pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Aset DKI Jakarta itu sebenarnya sangat banyak. Harapan kami, dengan perda ini, seluruh aset dapat tertata dan terdata dengan baik sehingga pemanfaatannya bisa dimaksimalkan," kata Yuke di Jakarta, Kamis.
Selama ini, menurut dia, masih banyak aset milik Pemprov DKI Jakarta yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan tidak tercatat dengan baik.
Padahal, kata dia, dengan pendataan yang lengkap, aset-aset tersebut dapat dikerjasamakan untuk meningkatkan PAD, tentunya melalui aturan yang jelas agar seluruh aset tetap terlindungi.
"Digitalisasi data aset menjadi sangat penting. Banyak aset lama yang datanya sudah tidak jelas, termasuk fasos-fasum (fasilitas sosial-fasilitas umum). Jika ini bisa dibenahi, potensi PAD akan semakin besar. Yang terpenting, pengelolaan aset tidak lagi bersifat ego sektoral antardinas," ujar Yuke.
Dia menambahkan dengan data yang terintegrasi, maka aset dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan perencanaan yang matang.
"Termasuk peluang kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema yang aman dan menguntungkan daerah," ungkap Yuke.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi perda dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset daerah.
"Dengan disetujuinya raperda ini, pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan efektif," kata Rano dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, di Jakarta, Rabu (14/1).
Selain meningkatkan PAD melalui pemanfaatan aset daerah, perda tersebut juga diyakini dapat mengamankan aset dari pihak yang tidak berwenang serta mendukung pelayanan publik yang lebih memadai.
Rano pun berharap perda tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan laporan keuangan pemerintah daerah sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).







