TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 2025 mencapai Rp 100,77 miliar, meningkat Rp 61 miliar dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 39,28 miliar.
Peningkatan ini menandakan bertambahnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.
Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Lombok Utara 2025 dari DBH SDA Minerba - Royalti yakni mencapai Rp 64,82 miliar.
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Untuk Lombok Utara, DBH terdiri atas berbagai komponen
Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Lombok Utara 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Lombok Utara 2025 mencapai Rp 1.160,33miliar.
Dengan demikian dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 9 persen terhadap pendapatan APBD.
APBD Lombok Utara 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum yang mencapai
Rp 476,26 miliar atau 41 persen dari total pendapatan.
Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 324,62 miliar.
| Dana Bagi Hasil | Pagu | Realisasi | Persen |
|---|---|---|---|
| DBH Cukai Hasil Tembakau | 23,51 M | 23,51 M | 100.00 |
| DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota | 5,49 M | 5,07 M | 92.31 |
| DBH PPh Pasal 21 | 6,56 M | 5,96 M | 90.83 |
| DBH PPh Pasal 25/29 OP | 0,23 M | 0,21 M | 90.04 |
| DBH SDA Kehutanan - PSDH | 0,02 M | 0,02 M | 100.00 |
| DBH SDA Minerba - Iuran Tetap | 0,01 M | 0,01 M | 100.00 |
| DBH SDA Minerba - Royalti | 64,82 M | 64,82 M | 100.00 |
| DBH SDA Perikanan | 1,19 M | 1,19 M | 100.00 |
| Total | 101,81 M | 100,77 M | 98.97 |