TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Klungkung Provinsi Bali pada 2025 mencapai Rp 21,84 miliar, meningkat Rp 6 miliar dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 15,96 miliar.
Peningkatan ini menandakan bertambahnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.
Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Klungkung 2025 dari DBH PPh Pasal 21 yakni mencapai Rp 18,67 miliar.
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Untuk Klungkung, DBH terdiri atas berbagai komponen
Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Klungkung 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Klungkung 2025 mencapai Rp 1.690,67 miliar.
Dengan demikian dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 2 persen terhadap pendapatan APBD.
APBD Klungkung 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum yang mencapai
Rp 561,94 miliar atau 43 persen dari total pendapatan.
Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 454,89 miliar.
| Dana Bagi Hasil | Pagu | Realisasi | Persen |
|---|---|---|---|
| DBH Cukai Hasil Tembakau | 0,13 M | 0,13 M | 100.00 |
| DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota | 0,55 M | 0,50 M | 90.46 |
| DBH PPh Pasal 21 | 20,52 M | 18,67 M | 90.96 |
| DBH PPh Pasal 25/29 OP | 1,44 M | 1,31 M | 91.35 |
| DBH SDA Kehutanan - PSDH | 0,00 M | 0,00 M | 100.00 |
| DBH SDA Perikanan | 1,22 M | 1,22 M | 100.00 |
| Total | 23,87 M | 21,84 M | 91.49 |