Wacana Pilkada Lewat DPRD, Ketua HMI Mateng : Cederai Semangat Reformasi dan Demokratisasi
January 15, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Kritik tajam disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju Tengah, Taufik, yang menilai wacana tersebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

Dalam pernyataannya di salah satu kedai kopi di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Langgar HAM, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desak Komnas HAM Turun Tangan

Taufik menegaskan bahwa sistem pemilihan tidak langsung untuk gubernur, bupati, dan wali kota mencederai semangat Reformasi 1998 serta bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Taufik menjelaskan, Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa makna “demokratis” dalam konstitusi adalah pemilihan langsung oleh rakyat dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

Ia pun menyanggah sejumlah argumen yang kerap disampaikan pendukung wacana tersebut, seperti efisiensi anggaran dan upaya menekan politik transaksional.

“Alasan efisiensi anggaran menjadi tidak logis jika dibandingkan dengan fakta pembentukan kementerian, lembaga, dan jabatan wakil menteri yang justru membengkak saat ini,” ujar Taufik dengan nada serius.

Menurutnya, praktik politik transaksional dan mahalnya mahar politik justru lebih banyak terjadi di ruang-ruang elite partai, terutama dalam proses perebutan rekomendasi calon di tingkat pusat.

Lebih lanjut, Taufik menilai wacana pilkada tidak langsung sebagai upaya partai politik mengonsolidasikan kekuasaan.

Ia menyebut, sistem tersebut berpotensi memusatkan kendali penuh pada segelintir elite di Jakarta, dengan legitimasi kursi di Senayan.

“Jika ini disahkan, kepala daerah hanya lahir dari restu pengurus pusat partai, bukan dari kedaulatan rakyat di daerah. Ini sangat berbahaya bagi otonomi daerah dan prinsip kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Taufik juga memperingatkan potensi gelombang penolakan publik secara masif apabila wacana ini dipaksakan menjadi undang-undang.

Audiensi - Hatta Kainang saat diterima dan foto bersama Wakil Ketua Bidang pemenangan pemilu eksekutif Dedi Sitorus dan wakil ketua bid komunikasi politik Adian Napitupulu
Audiensi - Hatta Kainang saat diterima dan foto bersama Wakil Ketua Bidang pemenangan pemilu eksekutif Dedi Sitorus dan wakil ketua bid komunikasi politik Adian Napitupulu (Abd Rahman/Hatta Kainang For Tribun Sulbar)

Ia menilai, rancangan undang-undang pilkada tidak langsung berpotensi memicu reaksi publik luas, bahkan menghidupkan kembali ingatan kolektif terhadap gelombang protes besar di masa lalu.

“Bukan tidak mungkin muncul kembali tuntutan seperti ‘bubarkan DPR’ hingga memori ‘Agustus berdarah’. Tekanan politik seperti itu bisa berdampak serius terhadap stabilitas pemerintahan,” ujarnya.

Sebagai bentuk penolakan, HMI Cabang Mamuju Tengah menyatakan akan terus mengawal proses demokrasi dan mendesak agar kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya secara langsung tetap dipertahankan.

Mereka juga meminta pemerintah dan DPR menghentikan wacana yang dinilai kontraproduktif terhadap demokrasi di Indonesia. (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.