Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Anggaran bencana alam bantuan presiden (Banpres) sebesar Rp 4 miliar menjadi sorotan dan menimbulkan polemik hingga berbagai asumsi liar ditengah masyarakat bahkan berujung adanya demo dari mahasiswa dan elemen-elemen lainnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-karo akhirnya angkat bicara.
"Untuk Aceh Tenggara Banpres sudah terealisasi sebesar Rp 2.400.387.600 atau sebesar 60 persen.
Ini akan digunakan kembali nanti sesuai usulan dari OPD terkait misalnya BPBD. Untuk itu silakan berkoordinasi dengan dinas tersebut.
OPD yang menangani bencana yang sudah dibayarkan dana BTT dari Presiden tersebut ke BPBD dan Dinsos," kata Syukur Selamat Karo-karo, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, Banpres itu dimasukkan dalam anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Karena sumber dana BTT tidak kita buatkan atau kita lebeli dalam APBK. Artinya, jika ada uang masuk maka disalurkan dari saluran mata anggaran belanja BTT.
Hal tersebut sudah kita bahas dalam rapat penanganan bencana selama ini," jelasnya.
Penetapan Status Tanggap Darurat sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara nomor : 300.2.1/373/ 2025, Kamis Tanggal 27 November 2025 dan berakhir tanggal 10 Desember 2025.
"Selama 14 hari penanganan tanggap darurat bencana alam, telah dikucurkan anggaran Rp 1,7 miliar," sebut Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara, Mohd Asbi ST MM kepada TribunGayo.com, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, anggaran BTT sebesar Rp 1,7 miliar itu telah mereka realisasikan mulai 31 Desember 2025 kepada 17 instansi penerima anggaran untuk 14 hari masa tanggap darurat bencana alam banjir bandang di Aceh Tenggara.
Disebutkan Mohd Asbi, anggaran yang telah dikucurkan dari anggaran BTT sebesar 1,7 miliar yang direalisasikan kepada penerima masing-masing yakni:
Baca juga: GMPB Peduli Bencana Demo di Depan Kantor Bupati Aceh Tenggara, Desak Audit Dana Bencana Rp 4 Miliar