TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Jambi masih menghadapi kendala serius dalam mengurus sertifikat halal, mulai dari keterbatasan pemahaman prosedur, minimnya akses informasi, hingga kemampuan pembiayaan yang terbatas.
Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kota Jambi memfasilitasi pendampingan sertifikasi halal secara gratis sebagai upaya mempercepat legalitas produk UMKM agar mampu bersaing di pasar yang semakin ketat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, mengatakan pendampingan dilakukan langsung agar pelaku usaha tidak salah langkah dalam menjalani proses sertifikasi halal yang dinilai cukup teknis bagi UMKM.
Baca juga: Syarat Dapat Sertifikat Halal UMKM di Jambi, Ada 10 Ribu Kuota Gratis
“Kami terus melakukan pendampingan agar proses sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan. Banyak UMKM yang sebenarnya siap, tetapi terkendala prosedur dan administrasi,” ujarnya saat ditemui di kawasan Kota Baru, Kota Jambi Kamis (15/1/2026).
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban sekaligus percepatan sertifikasi halal bagi produk UMKM di daerah, terutama sektor makanan dan minuman yang bersentuhan langsung dengan konsumen.
Sepanjang tahun 2025, Pemkot Jambi mencatat sebanyak 158 merek dagang UMKM dari berbagai sektor usaha telah didampingi dalam proses pengurusan sertifikat halal.
Namun angka tersebut dinilai masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah UMKM di Kota Jambi yang mencapai 47.770 unit usaha.
Dari puluhan ribu UMKM tersebut, sekitar 800 pelaku usaha yang tercatat sebagai UMKM binaan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 di Jambi, Cicilan Ringan untuk UMKM
Selebihnya pelaku UMKM berada di bawah naugan dan binaan instansi dan lembaga negaralain seperti Bank Indonesia, Rumah BUMN hingga Disperindag. Namin ada juga yang belum tersentuh pembinaan.
“Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan agar proses penerbitan sertifikat halal tidak terhenti di tengah jalan,” kata Liana.
Ia mengakui, sebagian besar pelaku UMKM masih kesulitan memahami alur sertifikasi halal yang melibatkan tahapan administrasi, verifikasi produk, hingga persetujuan akhir.
Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan akses pendampingan teknis dan minimnya kemampuan pembiayaan mandiri.
Karena itu, kehadiran pemerintah dinilai menjadi faktor penting dan strategis untuk memastikan UMKM tidak tertinggal dalam pemenuhan kewajiban sertifikasi halal yang kini semakin menjadi kebutuhan pasar.
Di sisi lain, Tahun ini Provinsi Jambi memperoleh kuota sekitar 10 ribu porsi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Jambi.
Namun hingga kini, Pemerintah Kota Jambi belum mengetahui secara pasti berapa kuota yang akan dialokasikan khusus untuk UMKM di wilayah Kota Jambi.
Liana menjelaskan, pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan pendampingan dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Berusaha (NIB), contoh produk, foto produk, serta nama produk.
Permohonan tersebut diajukan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi melalui Bidang UMKM. Selanjutnya, pelaku usaha akan didampingi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
“Pendamping akan membantu mulai dari input data, proses verifikasi hingga persetujuan akhir, sampai sertifikat halal diterbitkan,” ujarnya.
Dengan jumlah UMKM yang mencapai puluhan ribu, tantangan terbesar ke depan adalah memastikan pendampingan sertifikasi halal benar-benar menyentuh pelaku usaha kecil di lapisan terbawah, bukan hanya segelintir UMKM yang sudah mapan. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)