SURYA.CO.ID - Ini lah sosok I Ketut Darpawan ketua majelis hakim yang memutus bersalah Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025.
I Ketut Darpaman menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan bagi Laras Faizati, namun hukuman ini tidak perlu dijalani.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucap I Ketut Darpawan dalam sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
Baca juga: Sosok Laras Faizati, Terdakwa Penghasut Demo Jakarta Divonis 6 Bulan Penjara tapi Tak Perlu Dijalani
Pidana pengawasan ini jenis pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjatuhkan hukuman berupa pengawasan terhadap terpidana oleh jaksa atau pihak berwenang, bukan pemenjaraan.
Tujuannya lebih ke arah rehabilitatif dan korektif, agar pelaku tetap bisa hidup di masyarakat tetapi dengan batasan dan pengawasan tertentu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum, Laras Faizati, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025)
Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.
Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.
Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya.
"Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.
Jaksa menilai, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Hakim I Ketut Darpawan lahir di Buleleng, Bali pada 24 Mei 1980.
Saat ini dia berpangkat Pembina dengan golongan IV/a.
Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Hakim I Ketut Darpawan dipromosikan menjadi hakim Jakarta sejak April 2025. '
Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu.
Ketut juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Ketut Darpawan sebelumnya dikenal sebagai hakim berintegritas dan peraih penghargaan Insan Anti Gratifikasi 2024.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Selama bertugas di PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menangani sejumlah perkara yang menyita perhatian publik.
I Ketut Darpawan pernah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ketua umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Silfester Matutina mengajukan PK atas putusan inkrah Mahkamah Agung yang menghukum dia 1,5 tahun penjara di kasus fitnah terhadap mantan Presiden RI, Jusuf Kalla pada 2019 silam.
PK itu digugurkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan karena Silfester Matutina tidak hadir di muka sidang dua kali.
“Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur ya,” kata Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang, pad Rabu (27/8/2025).
Hakim I Ketut Daprawan juga menolak praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Pengajuan praperadilan itu terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
I Ketut Darpawan, menolak praperadilan Nadiem Makarim dalam sidang, Senin (13/10/2025).
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Hakim menyatakan telah memeriksa permohonan Nadiem ataupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut.
Laras Faizati ditahan bersama lima tersangka provokator lainnya, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR), Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim (MS), Admin akun instagram @gajayanmemanggil Syahdan Hussein (SH), dan Admin akun instagram @KA berinisial KA.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, LFK turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertrntu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.
Salah satu konten provokatif Laras diunggah di akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008.
Dalam unggahan di IG tersebut, Laras menulis:
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!! (Kalau kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, bakar saja gedung ini dan bawa mereka semua. Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Kirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!".
Himawan Bayu Aji mengatakan ungkapan tersebut dinilai Polri sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.