TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nestlé Indonesia menyampaikan klarifikasi setelah BPOM memerintahkan penarikan dua batch susu formula impor.
Nestle menyatakan, produk susu formula impor yang dijual di Indonesia tetap memenuhi seluruh persyaratan keamanan pangan dan mutu, baik sesuai standar nasional maupun internasional. Hal ini juga telah dikonfirmasi melalui pengujian yang komprehensif.
Hanya terdapat dua batch produk yang diimpor ke Indonesia dari Swiss yang dinilai berpotensi terdampak, yaitu Wyeth S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan (dengan nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1).
“Kedua batch ini telah diuji menggunakan metode pengujian paling akurat, dan hasilnya memastikan bahwa cereulide tidak terdeteksi,” sebut Nestle dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Januari 2026.
Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian dan mendukung rekomendasi BPOM yang dipublikasikan pada 14 Januari 2026, Nestlé menyatakan sudah menghentikan distribusi dan menghentikan sementara impor produk terdampak tersebut.
Mereka juga sudah melakukan penarikan produk secara sukarela terhadap dua batch terdampak tersebut di bawah pengawasan BPOM.
Baca juga: Fakta Toksin Cereulide Saat Masuk Tubuh, Racun Tahan Panas yang Cemari Susu Formula Nestle
Konsumen yang memiliki produk terdampak Wyeth S-26 Promil Gold pHPro – yakni batch 51530017C2 dan 51540017A1 – diimbau untuk menghubungi layanan konsumen Nestlé Indonesia di 0800 182 1028 atau melalui email di nestle.indonesia@id.nestle.com.
Orang tua yang memiliki produk terdampak disarankan menghentikan penggunaan sementara dan menghubungi layanan konsumen. Perusahaan menyatakan, seluruh produk lokal tetap aman untuk dikonsumsi termasuk fasilitas produksi di Indonesia.
Baca juga: IDAI dan BPOM Tegaskan Belum Ada Laporan Keracunan Susu Formula Nestle di Indonesia
Sebelumnya, BPOM memerintahkan Nestlé menghentikan sementara distribusi serta impor produk terdampak.
BPOM meminta masyarakat menghentikan penggunaan dan mengembalikan S-26 Promil Gold pHPro 1 produksi Nestlé, nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1 sebagai langkah kehati-hatian.
Produk ini merupakan impor untuk bayi usia 0–6 bulan. Penarikan dilakukan menyusul notifikasi potensi cemaran toksin cereulide, meski pengujian di Indonesia menunjukkan toksin tidak terdeteksi.
BPOM menekankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi kesehatan bayi yang merupakan kelompok rentan.