BOS Mafia Solar Bali Man Tompel & 3 Tersangka Resmi Ditahan, Polisi Terbitkan DPO untuk Tersangka ED
January 15, 2026 06:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus bergerak cepat, menuntaskan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar setelah membongkar praktik gudang ilegal di kawasan Suwung, Denpasar Selatan. 


Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, memberikan perkembangan terbaru terkait status hukum para tersangka dalam sindikat ini.


Hingga saat ini, empat dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka resmi mendekam di ruang tahanan (Rutan) Polda Bali. 


Namun, satu orang tersangka lainnya dilaporkan melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.


Kombes Pol Ariasandy mengonfirmasi bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melakukan penahanan terhadap aktor utama dan tiga anak buahnya.

Baca juga: Dua Kali Mangkir, Bos Mafia Solar Subsidi di Denpasar Man Tompel Akhirnya Ditahan Polda Bali

Baca juga: Tersinggung Akibat Meludah, Dua Remaja Baku Hantam di Desa Lembongan Nusa Penida


"Update terbaru dari penyidik, saat ini empat tersangka sudah dilakukan penahanan. Mereka adalah NN (alias Man Tompel selaku otak pelaku), serta tiga rekannya yakni MA, ND, dan AG," ujar Kombes Pol Ariasandy saat dihubungi Tribun Bali, pada Kamis 15 Januari 2026.


Keempat tersangka tersebut kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.


Di sisi lain, satu tersangka berinisial ED (26), pria asal Manggarai, NTT, yang sebelumnya terlibat dalam operasional distribusi solar ilegal tersebut, hingga kini keberadaannya belum diketahui. Polisi telah menetapkan ED sebagai buronan.


"Satu tersangka atas nama ED saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Tim di lapangan masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap yang bersangkutan," tegas Kombes Pol Ariasandy.


Pihak kepolisian mengimbau kepada tersangka ED untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Kasus ini menjadi atensi serius Polda Bali, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.


Sebelumnya, sindikat ini diketahui mengoperasikan gudang solar ilegal dengan modus menggunakan perusahaan agen resmi sebagai tameng. 


Mereka diduga meraup keuntungan ilegal mencapai Rp 4,8 miliar selama enam bulan beroperasi dengan menyuplai solar subsidi ke sektor industri dan kapal wisata.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (*)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.