TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Anggaran pemeliharaan mobil dinas Wali Kota Serang dan Wakil Wali Kota Serang sebesar Rp45 juta per tahun.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kota Serang, Arif Redi Winata menyampaikan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp1,6 miliar itu total kendaraan dinas yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang.
Bukan khusus untuk kendaraan dinas Wali Kota Serang maupun Wakil Wali Kota Serang.
"Alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Rp1,6 miliar itu bukan hanya untuk Pak Wali dan Pak Wakil, tapi itu adalah alokasi anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang ada di Sekretariat Daerah Kota Serang," katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Alasan Polda Banten Tak Tampilkan Tersangka Penipuan Rekrutmen Akpol di Serang, Korban Rugi Rp 1 M
"Yang terdiri dari kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional yang ada di setiap bagian-bagian yang ada di Setda. Begitu pula kendaraan dinas yang ada di pimpinan, mulai dari Pak Asda, Pak Sekda, Pak Wakil, dan Pak Wali," ujar Redi.
Ia menjelaskan angggaran pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp45 juta itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 tentang standar satuan harga (SHS) yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
"Jadi dalam menyusun anggaran pun SHS kita itu mengacu kepada Perpres. Jadi kita juga tidak bisa menentukan, kalau misalkan dirasa kecil amat Rp45 juta, tapi batasan tertingginya memang seperti itu," jelasnya.
"Dan semua belanja yang ada di APBD Kota Serang, itu batasan tertingginya sudah mengacu kepada standar harga satuan," sambungnya.
Arif menambahkan, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas untuk pejabat lainnya, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan para Asisten Daerah (Asda), justru berada di bawah angka tersebut, dengan kisaran antara Rp30 juta hingga Rp38 juta per tahun.
Ia menegaskan total anggaran Rp1,6 miliar digunakan untuk pemeliharaan 42 unit kendaraan dinas yang ada di Setda Kota Serang, termasuk kendaraan operasional di masing-masing bagian.
"Kalau Rp45 juta dibagi 12 bulan itu tidak lebih dari Rp3 jutaan. Jadi dapat saya jelaskan kembali Rp1,6 miliar itu adalah untuk keseluruhan kendaraan yang ada di Sekretariat Daerah Kota Serang," tegas Redi.
Redi memastikan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Setda Kota Serang layak digunakan dan terpelihara dengan baik untuk menunjang kegiatan pemerintahan Kota Serang.
"Kendaraan yang ada di Setda Kota Serang masih bisa terpelihara dan layak untuk digunakan," tandasnya.